Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 September 2026 | 12.44 WIB

Pakar Hukum Nilai Bukti Perkara Sudewo Tak Memadai, Ada Potensi Bebas

Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di pengadilan tipikor Semarang. (Istimewa) - Image

Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di pengadilan tipikor Semarang. (Istimewa)

JawaPos.com - Pakar hukum pidana Dr. Chairul Huda, SH., MH. menilai terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo memiliki potensi untuk bebas dari perkara yang menjeratnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) sekaligus Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana itu menilai bukti yang terungkap dalam persidangan belum cukup kuat untuk memastikan Sudewo melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Chairul, perkara Sudewo memiliki dua klaster utama.

Pertama, dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Kedua, dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Chairul secara khusus menyoroti penerapan pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut dia, ketentuan tersebut berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dan mensyaratkan adanya keterkaitan antara penerimaan tersebut dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki terdakwa.

Dalam perkara DJKA, Chairul mempertanyakan kewenangan Sudewo karena saat perkara tersebut terjadi, Sudewo merupakan anggota DPR RI.

Menurut dia, Sudewo tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di DJKA.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore