Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 September 2026 | 03.44 WIB

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun, JPU Dinilai Tak Lihat Fakta Persidangan

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewa terkait kasus dugaan korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa. (Istimewa) - Image

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewa terkait kasus dugaan korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa. (Istimewa)

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo terdakwa kasus dugaan korupsi proyek di Direkrorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa dengan hukuman 8,5 tahun penjara.

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 100 hari.

Dalam tuntutannya, penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai sidang Sudewo menyatakan, tuntutan JPU KPK tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Sudewo mempertanyakan dasar tuntutan JPU yang lebih banyak mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan dibandingkan fakta yang muncul di persidangan.

”Penuntut tidak melihat fakta persidangan sama sekali. Dia hanya mengacu BAP. Tuntutannya itu persis sama dengan dakwaan,” kata Sudewo.

Menurut Sudewo, selama proses persidangan berlangsung, tidak terdapat keterangan saksi yang menyatakan dirinya menerima uang dalam perkara yang didakwakan kepadanya.

Dia juga menegaskan tidak menemukan adanya fakta persidangan yang menunjukkan dirinya terlibat langsung dalam perkara DJKA maupun proses pengisian perangkat desa.

”Fakta persidangan terhadap dua kasus ini, DJKA dan perangkat desa, dari keterangan semua saksi, tidak ada yang melibatkan saya. Tidak ada aliran dana Rp 1 juta pun dengan saya,” tandas Sudewo.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore