
Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) dituntut 8,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi DJKA dan pengisian perangkat desa. (Nur Chamim/ Jawa Pos Radar Semarang)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Greafik Loserte dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Sudewa membayar denda Rp 300 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta diganti dengan kurungan selama 100 hari.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Sudewo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menyebut Sudewo menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya saat menjadi anggota Komisi V DPR RI pada 2021 hingga 2022 serta ketika menjabat Bupati Pati.
Dalam perkara dugaan korupsi proyek DJKA, jaksa menilai Sudewo terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar. Selain itu, terdakwa disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan barang dengan total nilai Rp 2,3 miliar.
"Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono.
Baca Juga:Sudewo Tak Punya Kewenangan di Proyek DJKA, Keterlibatan Harus Dibuktikan dengan Perbuatan Konkret
Sementara dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa, jaksa menyebut Sudewo menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan tiga terdakwa lainnya.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan. Masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis.
Jaksa menyebut ketiganya melakukan pemerasan terhadap sejumlah calon perangkat desa. Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 2,4 miliar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022