
Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Hareva, merspons putusan 4,5 tahun penjara terhadap sang suami di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Hareva, mengaku ikhlas atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap suaminya. Menurutnya, putusan hukum itu memang harus dijalani oleh Noel Ebenezer.
"Kalau saya sebagai istri ikhlas dengan putusan majelis hakim. Karena sudah seadil-adilnya, putusan tersebut dan memang harus dijalani," kata Silvia ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
Ia menyatakan, jika Noel segera diekseksui ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dirinya mempunyai waktu lebih banyak untuk menjenguk sang suami. Sebab, selama Noel menjalani penahanan di Rutan KPK, memiliki hambatan lantaran terbatasnya waktu kunjungan.
"Kalau di Rutan KPK terbatas jadwal harinya, kalau di Lapas infonya Senin sampai Sabtu bisa, kecuali Jumat nggak ada hari kunjungan, mungkin bisa serajin mungkin," ungkapnya.
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus gratifikasi pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dalam putusannya, hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terdakwa lainnya.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," lanjutnya.
Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 90 hari.
Majelis Hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar. Jika tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, diganti dengan kurungan pidana selama satu tahun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022