Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Juni 2026 | 15.40 WIB

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Hari Ini

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menjalani sidang beragendakan tuntutan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menjalani sidang beragendakan tuntutan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pada Kamis (4/6). Dalam perkara tersebut, majelis hakim juga akan membacakan putusan terhadap 10 terdakwa lainnya.

Agenda putusan tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (25/5).

"Sidang untuk pembacaan putusan akan kita buka kembali pada Kamis, tanggal 4 Juni 2026," ucap Nur Sari Baktiana.

Hakim juga meminta agar Noel untuk menjaga kesehatan agar bisa menghadiri sidang pembacaan vonis tersebut.

"Kepada Terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat," tegasnya.

Noel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer dituntut hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meyakini, Noel bersama terdakwa lain menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ucap Jaksa KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5).

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp 250 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 hari," sambungnya.

Noel juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.435.000.000 atau Rp 1,4 miliar. Uang pengganti harus dibayarkan setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore