Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 Juni 2026 | 15.31 WIB

KPK Tak Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Noel Ebenezer, Segera Dieksekusi ke Lapas

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer menghadapi sidang tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer menghadapi sidang tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menerima putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer. Dengan diterimanya putusan tersebut, KPK menyatakan proses eksekusi pidana penjara akan segera dilakukan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menerima sepenuhnya putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim dalam perkara tersebut. Menurutnya, putusan 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Noel telah melalui proses hukum yang independen dan objektif.

KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Sdr. Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/6).

Budi menegaskan, KPK menghormati seluruh pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa. Ia menilai, putusan tersebut mencerminkan proses peradilan yang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, lanjut Budi, majelis hakim juga disebut mengambil alih konstruksi hukum serta analisis yuridis yang sebelumnya telah diuraikan jaksa penuntut umum KPK dalam surat tuntutan.

“KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK. Termasuk Pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan,” ungkapnya.

Budi menyebut putusan tersebut semakin memperkuat keyakinan KPK bahwa proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga persidangan telah dilakukan sesuai koridor hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah.

KPK juga mencatat seluruh terdakwa dalam perkara tersebut menerima putusan majelis hakim. Dengan demikian, tidak ada upaya banding yang akan ditempuh, sehingga proses eksekusi pidana dapat segera dilakukan.

Lebih lanjut, Budi menegaskan perkara ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dalam sektor pelayanan publik, termasuk proses perizinan dan sertifikasi, tidak dapat ditoleransi oleh aparat penegak hukum.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore