
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menjalani sidang beragendakan tuntutan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer mengaku menyesal atas tuntutan 5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Pernyataan penyesalan yang disampaikan Noel sebagai bentuk sindiran terhadap perbedaan hukuman kasus korupsi yang dinilainya tidak sebanding. Menurut dia, ada terdakwa lain dengan nilai korupsi jauh lebih besar, namun hanya menerima hukuman sedikit lebih berat.
"Bayangkan, (terdakwa lain) yang korupsi Rp 75 M (miliar) hanya 6 tahun. Saya yang dianggap (menerima) Rp 3 M, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah! Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya. Cuma beda setahun," kata Noel usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (18/5).
Noel menilai, tuntutan yang diajukan jaksa KPK terhadap dirinya terlalu berat. Ia mengaku tidak memahami dasar logika hukum yang digunakan dalam tuntutan tersebut.
"Ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti ini cara berpikirnya tuh. Gitu. Ya jujur aja, mau 4 tahun, mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh. Apalagi sekian banyak?" tegas dia.
Lebih lanjut, Noel menegaskan selama menjabat sebagai Wamenaker RI dirinya telah bekerja untuk kepentingan rakyat. Ia menyebut kebijakan yang dijalankannya juga mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Saya bingung, kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, lantas kemudian saya juga ngikutin arah perintah presiden, tidak ada kerugian negara. Tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun. Gitu lho," imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer dituntut 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari oleh JPU KPK. Jaksa meyakini, Noel bersama terdakwa lain menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022