Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (05/06/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi dan keselamatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker. KPK menilai putusan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum yang harus dihormati semua pihak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menghormati proses persidangan yang telah berjalan hingga putusan dibacakan oleh majelis hakim. Menurut dia, seluruh tahapan hukum telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Saudara Noel Ebenezer,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/6).
Ia menegaskan, putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dihormati oleh seluruh pihak. KPK memandang jalannya persidangan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga supremasi hukum.
“Putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak,” ujarnya.
Dalam perspektif penuntutan, KPK menilai majelis hakim telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Menurutnya, putusan itu menunjukkan bahwa konstruksi perkara yang dibangun penyidik dan jaksa telah mendapat penilaian hukum dari majelis hakim. Berbagai alat bukti serta fakta persidangan dinilai telah dipertimbangkan secara objektif.
“Hal ini menunjukkan bahwa konstruksi perkara, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang dihadirkan dalam persidangan telah memperoleh penilaian dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim,” ucapnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
