Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (05/06/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi dan keselamatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker. KPK menilai putusan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum yang harus dihormati semua pihak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menghormati proses persidangan yang telah berjalan hingga putusan dibacakan oleh majelis hakim. Menurut dia, seluruh tahapan hukum telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Saudara Noel Ebenezer,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/6).
Ia menegaskan, putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dihormati oleh seluruh pihak. KPK memandang jalannya persidangan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga supremasi hukum.
“Putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak,” ujarnya.
Dalam perspektif penuntutan, KPK menilai majelis hakim telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Menurutnya, putusan itu menunjukkan bahwa konstruksi perkara yang dibangun penyidik dan jaksa telah mendapat penilaian hukum dari majelis hakim. Berbagai alat bukti serta fakta persidangan dinilai telah dipertimbangkan secara objektif.
“Hal ini menunjukkan bahwa konstruksi perkara, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang dihadirkan dalam persidangan telah memperoleh penilaian dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim,” ucapnya.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Menlu Iran Ungkap Dugaan Kebocoran Intelijen di Jantung Kekuasaan, Serangan yang Tewaskan Khamenei Dinilai Sudah Diketahui Musuh
Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf usai Diduga Hina Wartawan "Lu punya otak enggak sih?"
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Polisi Periksa Saksi dan CCTV, Ungkap Dugaan Penculikan Atlet Golf Putri Indonesia Jesslyn Wijaya
