Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (05/06/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi dan keselamatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker. KPK menilai putusan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum yang harus dihormati semua pihak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menghormati proses persidangan yang telah berjalan hingga putusan dibacakan oleh majelis hakim. Menurut dia, seluruh tahapan hukum telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Saudara Noel Ebenezer,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/6).
Ia menegaskan, putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dihormati oleh seluruh pihak. KPK memandang jalannya persidangan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga supremasi hukum.
“Putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak,” ujarnya.
Dalam perspektif penuntutan, KPK menilai majelis hakim telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Menurutnya, putusan itu menunjukkan bahwa konstruksi perkara yang dibangun penyidik dan jaksa telah mendapat penilaian hukum dari majelis hakim. Berbagai alat bukti serta fakta persidangan dinilai telah dipertimbangkan secara objektif.
“Hal ini menunjukkan bahwa konstruksi perkara, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang dihadirkan dalam persidangan telah memperoleh penilaian dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim,” ucapnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
