Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Mei 2026 | 23.30 WIB

Kondisi Nadiem Makarim Berangsur Pulih Pasca Operasi, Siap Sampaikan Pembelaan 2 Juni Mendatang

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kondisi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berangsur pulih pasca menjalani operasi, pada Kamis (14/5) lalu. Hal itu sebagaimana disampaikan penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir.

"Alhamdullilah sudah berangsur pulih walaupun masih harus ada operasi berikutnya," kata Dodi saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (28/5).

Dodi memastikan, Nadiem telah siap untuk membacakan nota pembelaan atau pleidois atas tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 5,6 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, pada Selasa (2/6) mendatang. Menurutnya, pembelaan akan membeberkan setiap bukti yang terungkap dalam persidangan.

"Pembelaan akan menyajikan bukti yang diperoleh dalam proses persidangan," tegasnya.

Ia juga menyebut, masifnya perhatian publik terhadap kasus Nadiem Makarim akan membuka swcara gamblang kasus dugaan korupsi chromebook. Sehingga publik diharapkan dapat mengawasi secara langsung kasus hukum yang menimpa Nadiem Makarim.

"Sehingga publik juga dapat menilai dakwaan jaksa sehingga bisa mengawasi apakah putusan hakim benar-benar mendasarkan pada alat bukti," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengklaim berdasarkan fakta yang hadir dalam persidangan, dakwaan Jaksa terhadap Nadiem dinilai hanya asumsi.

"Karena jika melihat tuntutan yang sama sekali tidak mendasarkan pada fakta persidangan melainkan asumsi dari awal yang sudah dibangun," cetusnya.

Pembelaan Nadiem disiarkan live streaming

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menyiarkan secara langsung sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, terdakwa Nadiem Makarim.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore