Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 Juli 2026 | 22.48 WIB

Gubernur Pramono Resmikan Mobil Klinik Hewan Keliling, Bisa Lakukan Operasi hingga USG

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan Mobil Klinik Hewan Keliling. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo berkomitmen memperluas akses layanan kesehatan hewan bagi masyarakat. Terbaru dia meresmikan Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Mustika, Jalan Kerja Bakti, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati.
 
Pemrpov DKI Jakarta menyiapkan 5 unit mobil klinik hewan. Unit ini akan disebar di  lima kota administrasi guna kebutuhan kesehatan hewan peliharaan warga jakarta.
 
Setiap unit lengkap dengan dokter hewan dan peralatan medis. Unit ini bisa menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan dan pengobatan kucing, anjing, kambing, serta sapi, tindakan operasi kecil dan sterilisasi, hingga pemeriksaan ultrasonografi (USG).
 
"Jakarta sebagai kota yang bebas rabies tentunya harus terus kita dukung, kita pertahankan, dan kita rawat. Karena itu, keberadaan Mobil Klinik Hewan Keliling ini saya yakini menjadi modal sosial yang sangat baik bagi Jakarta untuk mempertahankan status sebagai kota bebas rabies sekaligus mendukung Jakarta sebagai kota global, kota pusat perekonomian, dan ibu kota negara," kata Pramono, Minggu (12/7).
 
 
Politikus PDI Perjuangan ini menyampaikan, pada 2026 Pemprov DKI Jakarta menargetkan 23 ribu hewan menjalani sterilisasi. Adanya layanan keliling diharapkan bisa mempermudah masyarakat mendapat akses kesehatan hewan.
 
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya. Ini merupakan sebuah terobosan baru, mungkin pertama kali ada di Indonesia, dimulai dari Jakarta, karena kami ingin Jakarta menjadi kota yang ramah hewan, apa pun jenis hewannya," imbuhnya.
 
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan A Sidabalok mengatakan, petugas akan mengoptimalkan operasional Mobil Klinik Hewan Keliling dengan mengerahkan tenaga medis veteriner yang kompeten.
 
"Kami akan mengoperasikan layanan ini selama enam hari dari Senin-Sabtu. Untuk titik lokasinya akan kami umumkan di media sosial kami, sehingga masyarakat bisa langsung datang," kata Hasudungan.
 
Dia tak tak menutup kemungkinan adanya tarif khusus atau subsidi bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun program bantuan sosial lainnya. Kebijakan ini sekarang masih dalam kajian.
 
"Nanti akan ada subsidi untuk pemegang-pemegang Kartu Jakarta Pintar atau yang lain. Nah itu baru nanti kita akan pikirkan ke depannya. Jadi mudah-mudahan nanti semua lapisan masyarakat bisa menikmati," jelasnya.
 
Hasudungan menambahkan, evaluasi terhadap pelaksanaan layanan akan terus dilakukan sebagai dasar penyempurnaan program, baik dari sisi cakupan wilayah, jenis pelayanan, maupun skema pembiayaan agar semakin menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
 
 
Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mendukung progran Mobil Klinik Hewan Keliling tersebut. Cara ini membuat Jakarta akan lebih ramah terhadap hewan.
 
"Jakarta targetnya adalah menjadi kota ramah hewan. Dengan adanya klinik hewan yang mobile seperti ini menandakan target tersebut perlahan tercapai," ujar Kenneth.
 
Selain itu, program ini juga sebagai realisasi salah satu janji kampanye Pramono, yakni memperluas akses pelayanan kesehatan hewan bagi masyarakat Jakarta. Program ini juga diharapkan bisa meningkatkan layanan publik.
 
"Komitmen itu diwujudkan melalui penyediaan akses pelayanan kesehatan hewan yang diharapkan semakin mudah dijangkau masyarakat, baik bagi pemilik hewan peliharaan maupun masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan hewan di Ibu Kota," ucapnya.
 
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu menilai, pengembangan layanan masih perlu terus dilakukan. Dengan demikian manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
 
Untuk sementara, seluruh layanan yang tersedia pada Mobil Klinik Hewan Keliling ini masih dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku. Kent menjelaskan, besaran tarif telah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. dan diberlakukan bagi seluruh masyarakat, termasuk pemilik hewan dengan KTP non-DKI Jakarta.
 
"Jadi kalau memang ada kejadian khusus atau pemilik hewan mungkin kurang mampu, ke depan akan ada pertimbangan khusus lah. Mungkin bisa digratiskan," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore