
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Letjen TNI (Puan) Djaka Budi menunjukkan barang bukti hasil penindakan jaringan produsen pita cukai ilegal di Jateng. (Ditjen Bea dan Cukai)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan tim gabungan lainnya membongkar sindikat pita cukai palsu. Dari penindakan tersebut, berhasil diselamatkan potensi kerugian negara yang angkanya mencapai Rp 570 miliar.
Angka sebesar itu diperoleh atas penindakan secara serentak terhadap jaringan produksi dan penimbunan pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah (Jateng). Langkah tegas itu bermula dari pengumpulan dan pendalaman informasi intelijen yang komprehensif terkait aktivitas produksi barang kena cukai ilegal.
”Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama pada Kamis (21/5).
Berdasar data, pada Selasa (19/5), Tim Satgas Bea Cukai yang terdiri atas petugas dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Jateng dan DIY, serta Bea Cukai Kudus bersama-sama personel BAIS TNI bergerak secara simultan di 2 wilayah operasi utama. Yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.
Di Jepara, petugas menindak 5 lokasi yang difungsikan sebagai tempat penimbunan serta pelekatan hologram. Masing-masing lokasi tersebar di wilayah Kecamatan Mayong, Kecamatan Batealit, dan Kecamatan Pecangaan. Sementara di Semarang, penggerebekan berlangsung di 3 lokasi di Kecamatan Gunungpati yang diduga sebagai pusat proses percetakan pita cukai ilegal.
Berdasar hasil operasi di Jepara dan Semarang, petugas mengamankan jutaan pita cukai palsu beserta peralatan produksi komparatif. Yakni 71 koli pita cukai diduga palsu, 3 koli pita cukai serupa yang belum dilekati hologram, serta 2 unit mesin stamping foil dari Jepara. Kemudian 2 unit mesin cetak, plat cetak pita cukai, 1 unit mesin pemotong kertas, 22 roll kertas stiker hologram, serta 1 map dokumen pemesanan pita cukai yang diduga palsu di Semarang.
”Guna menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, petugas juga mengamankan pihak-pihak terkait di lokasi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” beber Djaka.
Dari Jepara, petugas mengamankan 15 orang yang sedang melakukan aktivitas pelekatan hologram. Di Semarang, petugas mengamankan 4 orang terperiksa yang terdiri atas 1 pengendali percetakan, 2 karyawan, dan 1 sopir beserta 1 unit mobil Innova Zenix dengan nomor polisi K1704Q.
Secara keseluruhan ada 19 orang yang diamankan berikut berbagai barang bukti. Seluruhnya sudah dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Operasi tersebut berjalan dengan aman dan lancar atas dukungan penuh dari BAIS TNI.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
