Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Mei 2026 | 23.06 WIB

KPK Buka Kemungkinan Periksa Dirjen Bea Cukai, Dalami Soal Dugaan Penerimaan Uang SGD 213.600 dari PT Blueray Cargo

Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, terkait penerimaan uang dalam pengurusan importasi barang. Sebab, diduga Djaka Budi Utama menerima uang dari pihak PT Blueray Cargo senilai SGD 213.600.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu menelaah fakta yang muncul dalam persidangan. Menurutnya, setiap informasi yang berkembang akan ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Iya, makanya itu kan nanti akan dikaji, diolah ya, kemudian dibahas gitu,” kata Setyo Budiyanto di Anyer, Banten, Kamis (21/5).

Setyo menegaskan, setelah kajian dilakukan oleh Kedeputian Penindakan KPK, hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

“Kami pimpinan tidak akan mau mendahului, karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang, kemudian dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun pemeriksaan di penyidikan,” tegas Setyo.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (20/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, dari PT Blueray Cargo sebesar SGD 213.600.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang perkara dugaan suap terkait importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field.

Dalam perkara itu, jaksa mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo, yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.

Ketiganya didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai senilai Rp 61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,84 miliar. Total nilai dugaan gratifikasi tersebut mencapai Rp 63,1 miliar.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore