
Syekh Ahmad Al Misry. (Instagram: ahmad_almisry2)
JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry diduga melarikan diri ke Mesir. Atas dugaan itu, Komisi III DPR mendorong agar Bareskrim Polri segera menangkap Sykeh Ahmad. Penangkapan itu penting demi keadilan bagi para santri yang sudah menjadi korban tindakan pelaku.
”Saya meminta Polri untuk segera berkoordinasi dengan Interpol guna menangkap dan membawa pulang tersangka ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Anggota Komisi III DPR Abdullah kepada awak media pada Senin (27/4).
Menurut dia, tindakan yang diduga dilakukan oleh Sykeh Ahmad telah mencoreng nama baik Islam. Tindakan pelecehan seksual terhadap santri laki-laki dengan memanipulasi ajaran agama, kata Abdullah, merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Karena itu, tersangka harus secepatnya ditangkap oleh polisi.
”Yang lebih memprihatinkan, tersangka diduga menggunakan dalil agama secara menyimpang, bahkan berani berbohong atas nama Nabi Muhammad dan para sahabat untuk melancarkan aksinya,” ujarnya.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengapresiasi langkah Polri yang sudah menjadikan Syekh Ahmad sebagai tersangka. Namun, penentang tersangka itu harus dibarengi dengan tindakan tegas lainnya. Yakni menangkap dan menahan Syekh Ahmad agar dapat diproses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
”Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap korban dan menjaga marwah agama. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” ujarnya.
Aparat kepolisian menetepkan Sykeh Ahmad Al Misry sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri laki-laki. Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status Syekh Ahmad dari saksi menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri. Perkembangan penanganan kasus tersebut sudah disampaikan kepada terlapor sejak Rabu (22/4).
”Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, sehubungan dengan hal tersebut diatas telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan,” kata Trunoyudo pada Jumat (24/4).

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
