
Syekh Ahmad Al Misry. (Instagram: ahmad_almisry2)
JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry diduga melarikan diri ke Mesir. Atas dugaan itu, Komisi III DPR mendorong agar Bareskrim Polri segera menangkap Sykeh Ahmad. Penangkapan itu penting demi keadilan bagi para santri yang sudah menjadi korban tindakan pelaku.
”Saya meminta Polri untuk segera berkoordinasi dengan Interpol guna menangkap dan membawa pulang tersangka ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Anggota Komisi III DPR Abdullah kepada awak media pada Senin (27/4).
Menurut dia, tindakan yang diduga dilakukan oleh Sykeh Ahmad telah mencoreng nama baik Islam. Tindakan pelecehan seksual terhadap santri laki-laki dengan memanipulasi ajaran agama, kata Abdullah, merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Karena itu, tersangka harus secepatnya ditangkap oleh polisi.
”Yang lebih memprihatinkan, tersangka diduga menggunakan dalil agama secara menyimpang, bahkan berani berbohong atas nama Nabi Muhammad dan para sahabat untuk melancarkan aksinya,” ujarnya.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengapresiasi langkah Polri yang sudah menjadikan Syekh Ahmad sebagai tersangka. Namun, penentang tersangka itu harus dibarengi dengan tindakan tegas lainnya. Yakni menangkap dan menahan Syekh Ahmad agar dapat diproses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
”Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap korban dan menjaga marwah agama. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” ujarnya.
Aparat kepolisian menetepkan Sykeh Ahmad Al Misry sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri laki-laki. Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status Syekh Ahmad dari saksi menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri. Perkembangan penanganan kasus tersebut sudah disampaikan kepada terlapor sejak Rabu (22/4).
”Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, sehubungan dengan hal tersebut diatas telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan,” kata Trunoyudo pada Jumat (24/4).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Valencia vs Real Betis di Liga Spanyol: Tuan Rumah Kesulitan Menang!
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor Bodo/Glimt vs NEC Nijmegen di Kualifikasi Liga Champions: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor LASK Linz vs Celtic di Kualifikasi Liga Champions: Kans Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Sabah vs Hapoel Be'er Sheva di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
