
Syekh Ahmad Al Misry. (Instagram: ahmad_almisry2)
JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry diduga melarikan diri ke Mesir. Atas dugaan itu, Komisi III DPR mendorong agar Bareskrim Polri segera menangkap Sykeh Ahmad. Penangkapan itu penting demi keadilan bagi para santri yang sudah menjadi korban tindakan pelaku.
”Saya meminta Polri untuk segera berkoordinasi dengan Interpol guna menangkap dan membawa pulang tersangka ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Anggota Komisi III DPR Abdullah kepada awak media pada Senin (27/4).
Menurut dia, tindakan yang diduga dilakukan oleh Sykeh Ahmad telah mencoreng nama baik Islam. Tindakan pelecehan seksual terhadap santri laki-laki dengan memanipulasi ajaran agama, kata Abdullah, merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Karena itu, tersangka harus secepatnya ditangkap oleh polisi.
”Yang lebih memprihatinkan, tersangka diduga menggunakan dalil agama secara menyimpang, bahkan berani berbohong atas nama Nabi Muhammad dan para sahabat untuk melancarkan aksinya,” ujarnya.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengapresiasi langkah Polri yang sudah menjadikan Syekh Ahmad sebagai tersangka. Namun, penentang tersangka itu harus dibarengi dengan tindakan tegas lainnya. Yakni menangkap dan menahan Syekh Ahmad agar dapat diproses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
”Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap korban dan menjaga marwah agama. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” ujarnya.
Aparat kepolisian menetepkan Sykeh Ahmad Al Misry sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri laki-laki. Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status Syekh Ahmad dari saksi menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri. Perkembangan penanganan kasus tersebut sudah disampaikan kepada terlapor sejak Rabu (22/4).
”Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, sehubungan dengan hal tersebut diatas telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan,” kata Trunoyudo pada Jumat (24/4).

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
