Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Mei 2026 | 05.17 WIB

Sindikat Joki UTBK di Surabaya Punya 4 Klaster: Broker, Joki, hingga Pembuat KTP Palsu

Ilustrasi sindikat joki UTBK-SNBT di Surabaya memiliki 4 kluster tersangka, yakni broker, pemberi order, joki, dan pembuat KTP palsu. (AI) - Image

Ilustrasi sindikat joki UTBK-SNBT di Surabaya memiliki 4 kluster tersangka, yakni broker, pemberi order, joki, dan pembuat KTP palsu. (AI)

JawaPos.com - Polisi menangkap 14 tersangka dalam kasus sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) di Surabaya. Belasan tersangka ini terbagi dalam empat kluster.

Kluster pertama adalah penerima order (broker), yakni tersangka yang menerima orderan peserta UTBK yang ingin menggunakan jasa joki. Ada 5 tersangka yang masuk dalam kluster ini, 3 di antaranya berprofesi sebagai dokter.

“Klaster penerima order (broker) terdapat sebanyak lima orang dan tiga diantaranya adalah dokter,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (7/5).

Kemudian klaster kedua adalah pemberi order, yakni tersangka yang mengoordinasikan para joki di lapangan. Dari 14 tersangka yang diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya, dua orang masuk dalam klaster ini.

"Kemudian klaster joki lapangan, saat ini sudah dapat kita amankan sebanyak dua orang, yakni atas inisial N dan inisial P. Klaster keempat pembuat KTP palsu sebanyak lima orang," lanjutnya.

Kombes Pol Luthfie menjelaskan aktor utama dalam sindikat joki UTBK-SNBT di Surabaya ini berinisial K (IKP). Ia bekerja wiraswasta sebagai pemilik usaha laudry dan sudah menjalankan praktek ilegal ini sejak 2017.

Selama sembilan tahun beroperasi, sindikat joki UTBK disebut menerima sekitar 150 klien. Dari jumlah tersebut, sebanyak 114 peserta UTBK-SNBT berhasil lolos masuk perguruan tinggi negeri melalui jasa joki.

Terkait tarif, sindikat joki UTBK ini mematok harga berbeda sesuai tingkat kesulitan masuk program studi dan kampus tujuan, semakin sulit semakin mahal. Tarif yang ditawarkan berkisar Rp 500 juta hingga Rp 700 juta.

“Saat ini untuk jaringan (sindikat joki UTBK-SNBT yang diketuai) K sendiri sudah kita amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan saat ini sedang berjalan nanti hasilnya akan kita rilis lebih lanjut,” pungkas Luthfie.

Adapun 14 tersangka yang telah diamankan, yakni HRS (21), IKP (41), PIF (21), FP (35), BPH (29), DP (46), MI (31), RZ (46), HER (18), BH (55), SP (43), SA (40), ITR (38), dan CDR (35). Semua tersangka berjenis kelamin laki-laki.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore