
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan keahilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna yang dihadirkan ke dalam persidangan tidak perlu diragukan. Mengingat, jejak Agung Firman Sampurna yang dinilai merupakan wakil auditor internasional.
"Coba aja dibandingkan ahli-ahli yang ditampilkan oleh penuntut umum, coba dibandingkan, kami menghadirkan ahli Pak Agung Firman, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019-2022, beliau juga adalah wakil auditor internasional, beliau yang menyusun mengenai pedoman perhitungan audit kerugian negara," kata Dodi S. Abdulkadir usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5).
Dodi mengutip pernyataan keahlian Agung Firman Sampurna dalam persidangan. Ia menegaskan, perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi chromebook yang mencapai Rp 1,5 triliun dinilai salah secara normatif hingga substantit.
Baca Juga:Produksi Karet Nasional Menurun, Industri Otomotif Soroti Pengolahan Lateks Ramah Lingkungan
"Tadi sudah jelas ketahuan bahwa audit perhitungan keuangan negara salag secara normatif, salah secara metodologis, salah secara substantif," ujarnya.
Dodi mengklaim, perhitungan kerugian dugaan negara dalam audit BPKP dinilai tidak bisa menyimpulkan adanya kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
"Sehingga hasilnya tidak bisa menyimpulkan adanya kerugian negara," tegasnya.
Dalam perkaranya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
