
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan keahilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna yang dihadirkan ke dalam persidangan tidak perlu diragukan. Mengingat, jejak Agung Firman Sampurna yang dinilai merupakan wakil auditor internasional.
"Coba aja dibandingkan ahli-ahli yang ditampilkan oleh penuntut umum, coba dibandingkan, kami menghadirkan ahli Pak Agung Firman, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019-2022, beliau juga adalah wakil auditor internasional, beliau yang menyusun mengenai pedoman perhitungan audit kerugian negara," kata Dodi S. Abdulkadir usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5).
Dodi mengutip pernyataan keahlian Agung Firman Sampurna dalam persidangan. Ia menegaskan, perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi chromebook yang mencapai Rp 1,5 triliun dinilai salah secara normatif hingga substantit.
Baca Juga:Produksi Karet Nasional Menurun, Industri Otomotif Soroti Pengolahan Lateks Ramah Lingkungan
"Tadi sudah jelas ketahuan bahwa audit perhitungan keuangan negara salag secara normatif, salah secara metodologis, salah secara substantif," ujarnya.
Dodi mengklaim, perhitungan kerugian dugaan negara dalam audit BPKP dinilai tidak bisa menyimpulkan adanya kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
"Sehingga hasilnya tidak bisa menyimpulkan adanya kerugian negara," tegasnya.
Dalam perkaranya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Menlu Iran Ungkap Dugaan Kebocoran Intelijen di Jantung Kekuasaan, Serangan yang Tewaskan Khamenei Dinilai Sudah Diketahui Musuh
Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf usai Diduga Hina Wartawan "Lu punya otak enggak sih?"
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Polisi Periksa Saksi dan CCTV, Ungkap Dugaan Penculikan Atlet Golf Putri Indonesia Jesslyn Wijaya
