
Ilustrasi pelecehan seksual.
JawaPos.com - Dugaan pelecehan seksual melibatkan seorang dokter di Klinik Pratama Universitas Riau (Unri) terus bergulir. Saat ini, dokter tersebut sudah dinonaktifkan dari tugasnya. Unri memastikan, penanganan kasus tersebut menjadi atensi.
Wakil Rektor II Unri Yuana Nurulita menegaskan komitmen Unri untuk menyelesaikan penanganan kasus tersebut sampai tuntas. Karena itu, sampai saat ini Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) terus bergerak.
Menurut Yuana, proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati, objektif, profesional, dan berkeadilan. Pihaknya tetap mengedepankan prinsip perlindungan korban, penghormatan terhadap hak semua pihak, serta asas praduga tidak bersalah. Namun tindakan tegas tetap dilakukan.
”Sebagai langkah awal, pihak universitas telah mengambil tindakan administratif dengan menonaktifkan sementara terlapor dari tugas pelayanan,” bunyi keterangan resmi Unri dikutip dari pemberitaan Riau Pos (Jawa Pos Group) pada Sabtu (2/5).
Langkah itu diambil demi memastikan proses investigasi berjalan independen dan transparan serta tidak mengganggu jalannya pemeriksaan. Tidak hanya fokus pada aspek penegakan aturan, Unri juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi korban. Mereka memastikan korban memperoleh ruang aman, perlindungan, serta pendampingan yang layak.
Baca Juga:Panaskan Mesin Politik, Rapimwil PPP Banten Target Rebut Kembali Kepercayaan Publik di 2029
Unri mengakui bahwa bahwa terlapor merupakan dokter yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, proses tindak lanjut dan penjatuhan sanksi disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Unri juga menegaskan, penonaktifan terlapor bukan merupakan bentuk vonis, melainkan langkah administratif untuk menjaga integritas proses pemeriksaan.
Separen selalu, Kepala Satgas PPKPT Unri menyampaikan bahwa tengah menjalankan proses pemeriksaan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memanggil terlapor berinisial LH untuk memperoleh penjelasan terkait kronologis kejadian. Hal ini bertujuan untuk mendokumentasikan secara rinci setiap peristiwa yang dilaporkan.
”Selain itu, kami juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap para korban serta memberikan pendampingan psikologis guna memastikan kondisi mereka tetap terjaga,” terang dia.
Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Kemudian setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, satgas menyusun kesimpulan akhir dari hasil pemeriksaan atau investigasi tersebut.
Proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama 30 hari kerja, terhitung sejak 27 April lalu.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
