Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 19 April 2026 | 23.41 WIB

Pimpinan KPK Ungkap Ani-ani Banyak Digunakan Koruptor untuk Menyamarkan Aliran TPPU

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat kegiatan sosialisasi penguatan integritas dan praktik antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/4). - Image

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat kegiatan sosialisasi penguatan integritas dan praktik antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/4).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang hasil korupsi kerap berujung pada hubungan terlarang sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penerimaan uang itu sebagai upaya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam kegiatan sosialisasi penguatan integritas dan praktik antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/4).

Ia menjelaskan, pengusutan tindak pidana korupsi dan TPPU dapat dilakukan secara bersamaan maupun terpisah, tergantung pada kelengkapan alat bukti.

“Bisa bersama-sama, bisa sesudahnya. Kalau bersama-sama, buktinya harus lengkap. Kalau sendiri-sendiri, biasanya menyelesaikan tindak pidana pokoknya dulu, setelah itu TPPU muncul,” kata Ibnu sebagaimana dikutip dalam Youtube Pengadilan Negeri Purwokerto, Minggu (19/4).

Menurutnya, TPPU digunakan sebagai upaya untuk menyamarkan aliran uang hasil kejahatan agar sulit dilacak. Uang hasil kejahatan itu disebar ke berbagai pihak sebagai upaya penyamaran.

“Begitu melakukan korupsi, uangnya sudah dibagikan untuk istri, anak, keluarga, amal ibadah, sumbangan, hingga kebutuhan pribadi seperti liburan dan tabungan. Akhirnya pelaku bingung menyimpan sisa uang, misalnya Rp 1 miliar. Kalau disimpan sembarangan takut hilang, kalau ditabung takut terdeteksi,” paparnya.

Ia tak memungkiri, salah satu modus yang kerap terjadi adalah mengalirkan dana kepada perempuan simpanan.

“Pelaku korupsi sekitar 81 persen laki-laki. Biasanya cari yang bening-bening, lalu mengalirkan uang dalam jumlah besar,” tuturnya.

Ia menegaskan, praktik tersebut termasuk dalam kategori TPPU, di mana pihak penerima dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif karena menerima atau menyimpan hasil tindak pidana.

Lebih lanjut, Ibnu menekankan bahwa uang tersebut patut diduga berasal dari kejahatan. Penerima dapat dijerat dengan pasal penadahan, bahkan langsung masuk dalam ranah TPPU jika terbukti berasal dari tindak pidana korupsi.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore