
Bandar narkoba Ko Erwin dan barang bukti yang diamankan oleh polisi dalam penangkapan pada Kamis (26/2). (Polri)
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tengah menggarap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penanganan kasus narkoba jaringan bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Sesuai dengan komitmen awal, polisi bertekad memiskinkan seluruh pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Untuk memastikan penanganan kasus tersebut berjalan sampai tuntas, penyidik memeriksa beberapa mantan pejabat di Polres Bima yang terjaring dalam kasus tersebut di Jakarta. Yakni AKBP Didik Putra Kuncoro selaku mantan kapolres Bima, AKP Maulangi sebagai mantan kasat narkoba Polres Bima, dan Ais Setiwati yang tidak lain adalah bendahara koordinator jaringan Ko Erwin.
”Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dan aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
Eko menyampaikan bahwa pemeriksaan itu merupakan bagian dari pengembangan pengungkapan jaringan narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap penyidik. Menurut dia, pendekatan penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya menindak pelaku peredaran narkotika, melainkan juga memiskinkan jaringan melalui penerapan TPPU.
Karena itu, dalam proses penyidikan, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga sudah melakukan analisis transaksi keuangan, pemeriksaan dokumen, serta penyitaan sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut. Semua langkah itu diambil oleh Polri agar kasus tersebut benar-benar tuntas sesuai harapan publik.
”Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan,” jelasnya.
Jenderal bintang satu Polri itu menyebut, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap hubungan para pihak dengan jaringan Ko Erwin dan menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Atas perkara tersebut, semua pihak yang terbukti terlibat dijerat dengan menggunakan pasal berlapis.
Yakni pasal pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Polri mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi terkait aktivitas peredaran gelap narkoba maupun transaksi keuangan mencurigakan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
