
Bandar narkoba Ko Erwin dan barang bukti yang diamankan oleh polisi dalam penangkapan pada Kamis (26/2). (Polri)
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tengah menggarap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penanganan kasus narkoba jaringan bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Sesuai dengan komitmen awal, polisi bertekad memiskinkan seluruh pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Untuk memastikan penanganan kasus tersebut berjalan sampai tuntas, penyidik memeriksa beberapa mantan pejabat di Polres Bima yang terjaring dalam kasus tersebut di Jakarta. Yakni AKBP Didik Putra Kuncoro selaku mantan kapolres Bima, AKP Maulangi sebagai mantan kasat narkoba Polres Bima, dan Ais Setiwati yang tidak lain adalah bendahara koordinator jaringan Ko Erwin.
”Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dan aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
Eko menyampaikan bahwa pemeriksaan itu merupakan bagian dari pengembangan pengungkapan jaringan narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap penyidik. Menurut dia, pendekatan penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya menindak pelaku peredaran narkotika, melainkan juga memiskinkan jaringan melalui penerapan TPPU.
Karena itu, dalam proses penyidikan, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga sudah melakukan analisis transaksi keuangan, pemeriksaan dokumen, serta penyitaan sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut. Semua langkah itu diambil oleh Polri agar kasus tersebut benar-benar tuntas sesuai harapan publik.
”Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan,” jelasnya.
Jenderal bintang satu Polri itu menyebut, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap hubungan para pihak dengan jaringan Ko Erwin dan menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Atas perkara tersebut, semua pihak yang terbukti terlibat dijerat dengan menggunakan pasal berlapis.
Yakni pasal pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Polri mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi terkait aktivitas peredaran gelap narkoba maupun transaksi keuangan mencurigakan.

Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Hasil Norwegia vs Inggris 1-2 di Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa The Three Lions ke Semifinal
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Tragis! Gadis 13 Tahun di India Diperkosa 30 Pria Selama 5 Hari, Para Tersangka Diarak Warga
Daftar Pemain Cedera dan Sanksi Inggris Lawan Norwegia: Thomas Tuchel Rombak Pertahanan Redam Erling Haaland
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Norwegia vs Timnas Inggris di Piala Dunia 2026: Thomas Tuchel Putar Otak Redam Ledakan Erling Haaland
