
Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak Kerry Adrianto Riza yang juga putra Riza Chalid menjalani sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakpus, Kamis (19/2). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, melalui kuasa hukumnya menyampaikan surat pengaduan kepada Komisi III DPR pada Kamis (2/4). Pengaduan ini berkaitan dengan proses persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina yang menjerat Kerry sebagai terdakwa.
Kuasa hukum Kerry, Didi Supriyanto, menjelaskan pihaknya menilai terdapat banyak pelanggaran dalam proses persidangan tersebut. Oleh karena itu, mereka meminta agar persoalan ini dibuka secara transparan kepada publik.
“Pada hari ini kami mengajukan surat pengaduan kepada Komisi III terkait proses persidangan Saudara Kerry dan kawan-kawan yang kami anggap banyak pelanggaran. Kami juga meminta diadakan RDPU agar masalah ini bisa dibuka ke publik,” kata Didi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).
Surat tersebut diterima Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melalui tim Sekretariat Komisi III. Dalam pengaduannya, pihak Kerry memaparkan sejumlah catatan terkait penanganan perkara ini.
Salah satu sorotan adalah narasi awal Kejaksaan Agung mengenai dugaan oplosan BBM dan kerugian negara hingga Rp1.000 triliun yang sempat menghebohkan publik. Namun, narasi tersebut tidak muncul dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sebaliknya, jaksa justru mempersoalkan kontrak bisnis yang sebelumnya dianggap sah.
“Dalam persidangan tidak pernah ada cerita soal oplosan. Yang dipersoalkan justru kontrak bisnis yang sebenarnya sah, tetapi kemudian dinyatakan bermasalah oleh kejaksaan,” ujarnya.
Kerry Riza sendiri telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun, yang merupakan nilai kontrak antara Pertamina dan OTM selama 10 tahun. Saat ini, Kerry bersama terdakwa lainnya tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Didi menilai, putusan tersebut tidak masuk akal, terutama terkait kewajiban membayar uang pengganti. Menurutnya, nilai tersebut merupakan bagian dari kontrak kerja sama yang sah dan justru memberikan keuntungan bagi Pertamina.
“Selama 10 tahun, Pertamina justru mendapatkan keuntungan dan penghematan. Dari data yang kami peroleh, nilainya minimal Rp 17 triliun,” ucapnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022