
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Istimewa)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang melibatkan terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Kerry Adrianto Riza, dan kawan-kawan. Pengajuan banding tersebut telah dilayangkan pada Jumat (27/2).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), meskipun mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Kita mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, per hari Jumat kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum banding,” kata Anang saat dikonfirmasi, Minggu (1/3).
Meski demikian, Anang belum membeberkan alasan pengajuan banding tersebut.
“Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding,” tegasnya.
Sebelumnya, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto, divonis 15 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (27/2) dini hari. Selain hukuman penjara, Kerry juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan bahwa Kerry, yang merupakan anak pengusaha minyak Riza Chalid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ucap Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan vonis.
Baca Juga:Puasa Ramadhan dan Kesehatan Mental : Benarkah Bisa Menurunkan Stres? Ini Kata Studi Psikologi
Majelis hakim menetapkan, apabila denda tidak dibayarkan dalam tenggat yang ditentukan, harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.
Jika hasil penyitaan atau pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, maka denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain pidana pokok, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 alias Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
