
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (12/3). Pria yang karib disapa Gus Yaqut itu datang didampingi pengacaranya Melissa Anggraeni, sekitar pukul 13.00 WIB.
Yaqut terlihat mengenakan baju berwarna putih dibalut jaket krem dengan kopiah hitam saat memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia menampik meminta penundaan pemeriksaan hari ini.
"Nggak ada tuh, nggak ada," kata Gus Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).
Baca Juga:Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Pastikan Retrofit Kapal Induk Garibaldi di Galangan dalam Negeri
Panggilan pemeriksaan ini dilakukan KPK setelah upaya permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (11/3). Yaqut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas sah secara hukum.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, selama ini penyidik menunda pemeriksaan untuk menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berjalan.
Kini, setelah putusan keluar, KPK akan melanjutkan proses penyidikan secara lebih fokus. Kasus ini sendiri telah memiliki Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak Agustus 2025.
“Beberapa saksi dan juga yang bersangkutan ke depan tentunya kita akan lanjutkan prosesnya. Selama ini praperadilan kami hormati. Ke depan kami akan lebih fokus pada penanganan perkaranya,” tegas Asep di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Terkait kemungkinan penahanan terhadap Gus Yaqut setelah pemeriksaan, Asep belum memberikan kepastian. Ia menegaskan penahanan harus memenuhi syarat formil, materiil, subjektif, dan objektif sesuai ketentuan dalam KUHAP.
“Banyak hal yang perlu kita pertimbangkan. Tidak hanya pemenuhan unsur pasal, tetapi juga perkembangan penanganan perkara. Kasus ini tidak hanya satu tersangka, ada tersangka lainnya. Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak menunda-nunda,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Gus Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.
Baca Juga:7 Rute Favorit Solo–Yogyakarta untuk Perjalanan Singkat, Alternatif Praktis saat Libur Lebaran
Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jemaah reguler.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022