
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (12/3). Pria yang karib disapa Gus Yaqut itu datang didampingi pengacaranya Melissa Anggraeni, sekitar pukul 13.00 WIB.
Yaqut terlihat mengenakan baju berwarna putih dibalut jaket krem dengan kopiah hitam saat memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia menampik meminta penundaan pemeriksaan hari ini.
"Nggak ada tuh, nggak ada," kata Gus Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).
Baca Juga:Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Pastikan Retrofit Kapal Induk Garibaldi di Galangan dalam Negeri
Panggilan pemeriksaan ini dilakukan KPK setelah upaya permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (11/3). Yaqut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas sah secara hukum.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, selama ini penyidik menunda pemeriksaan untuk menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berjalan.
Kini, setelah putusan keluar, KPK akan melanjutkan proses penyidikan secara lebih fokus. Kasus ini sendiri telah memiliki Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak Agustus 2025.
“Beberapa saksi dan juga yang bersangkutan ke depan tentunya kita akan lanjutkan prosesnya. Selama ini praperadilan kami hormati. Ke depan kami akan lebih fokus pada penanganan perkaranya,” tegas Asep di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Terkait kemungkinan penahanan terhadap Gus Yaqut setelah pemeriksaan, Asep belum memberikan kepastian. Ia menegaskan penahanan harus memenuhi syarat formil, materiil, subjektif, dan objektif sesuai ketentuan dalam KUHAP.
“Banyak hal yang perlu kita pertimbangkan. Tidak hanya pemenuhan unsur pasal, tetapi juga perkembangan penanganan perkara. Kasus ini tidak hanya satu tersangka, ada tersangka lainnya. Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak menunda-nunda,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Gus Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.
Baca Juga:7 Rute Favorit Solo–Yogyakarta untuk Perjalanan Singkat, Alternatif Praktis saat Libur Lebaran
Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jemaah reguler.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
