
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pemerintah Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan pembagian kuota haji tambahan secara sepihak. Ia menyebut, kebijakan tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai pihak yang memiliki kewenangan tertinggi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Yaqut menjelaskan, mekanisme pembagian kuota tambahan haji telah dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani bersama Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.
"Yang paling penting adalah terkait dengan pembagian kuota tambahan ya, Pemerintah Indonesia itu tidak bisa berdiri sendiri, artinya tidak bisa memutuskan itu sendiri. Ini harus didasarkan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia dan itu jelas tertuang pada MoU yang kami tandatangani, saya bersama menteri haji kerajaan saudi arabia pada tanggal 8 Januari 2024," kata Yaqut usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8).
Ia menekankan, persetujuan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi merupakan bagian penting dalam menentukan pembagian kuota haji. Karena itu, kata Yaqut, pembagian kuota tambahan dalam jumlah berapa pun tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya persetujuan dari pihak Saudi.
"Artinya apa? Bahwa dalam hal ini Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia ini adalah ultimate authority, tanpa persetujuan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, pembagian berapapun tidak akan pernah bisa," tegasnya.
Yaqut juga membantah tudingan bahwa dirinya pernah memberikan instruksi kepada siapa pun untuk memperoleh keuntungan dari penyelenggaraan ibadah haji. Ia menekankan, tidak pernah memerintahkan adanya pungutan maupun keuntungan dalam bentuk apa pun, termasuk fee yang dikaitkan dengan percepatan keberangkatan jemaah.
"Saya mau sampaikan bahwa tidak ada perintah apapun dari saya kepada siapapun ya, untuk mencari keuntungan atau mendapatkan keuntungan dari proses ibadah haji. Baik itu berupa fee percepatan atau apa pun namanya, tidak pernah ada perintah dari saya," klaim Yaqut.
Meski demikian, Yaqut tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Termasuk jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota perlawanan yang sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukumnya.
Ia juga menegaskan, kepercayaannya kepada majelis hakim untuk menilai perkara tersebut secara objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama persidangan.
"Kami menghormati jawaban atas nota perlawanan yang disampaikan oleh para JPU dan juga kami sangat percaya dan yakin majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif, arif, dan bijaksana," jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022