Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 01.37 WIB

Tim Hukum Eks Menag Yaqut Bantah Pembagian Kuota Haji Hanya Untungkan PIHK

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, membantah konstruksi Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengaitkan pembagian kuota haji tambahan dengan kepentingan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Menurut Mellisa, jaksa keliru memahami perbedaan antara keputusan mengenai pembiayaan ibadah haji dan kebijakan pembagian kuota tambahan.

Ia menilai, kesepakatan pemerintah bersama DPR terkait pembiayaan haji tidak dapat disamakan dengan keputusan mengenai konfigurasi kuota.

"Penuntut umum tidak bisa membedakan, salah tafsir, ya, mana yang memutuskan pembiayaan ibadah haji, mana yang memutuskan kuota," kata Mellisa usai mendampingi Yaqut dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8).

Mellisa menjelaskan, kewenangan DPR untuk ikut menentukan konfigurasi kuota haji baru muncul setelah adanya Undang-Undang Haji yang baru. Menurut dia, aturan sebelumnya tidak memberikan kewenangan tersebut kepada DPR.

"Jadi seolah-olah terkait dengan kesepakatan dengan DPR itu dibenturkan bahwa kesepakatan pembiayaan itu adalah kesepakatan pembagian kuota. Berbeda karena terkait dengan kewenangan DPR untuk ikut memutuskan kuota konfigurasi kuota itu baru ada di dalam undang-undang haji yang baru," ucapnya.

Mellisa juga menepis anggapan bahwa pembagian kuota tambahan semata-mata dibuat untuk menguntungkan PIHK. Ia menekankan, penentuan kuota harus dilihat dari kepentingan yang lebih luas, termasuk keselamatan jemaah, kemampuan penyelenggaraan haji, serta hubungan Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi.

"Penyerapan kuota maksimal ini itu adalah kepentingan siapa? Apakah kepentingan Pemerintah Indonesia dalam rangka menjaga nama baik di hadapan Saudi? Apakah kepentingan jemaah di mana antreannya sudah panjang? Dan jemaah itu bukan hanya jemaah reguler," ujarnya.

Menurut Mellisa, kapasitas penyelenggaraan dan keselamatan jemaah menjadi pertimbangan penting dalam menentukan pembagian kuota. Ia menilai tidak seluruh sisa kuota harus dibiarkan tidak terpakai apabila jemaah reguler tidak mampu menyerapnya.

"Kalau reguler hanya mampu 10.000, maka apakah sisanya harus kita buang saja? Gitu, kan. Tidak semata-mata harus dipandang ini hanya menguntungkan pihak PIHK, tetapi kepentingan yang lebih besar karena yang meminta kuota tambahan ini kan Presiden, kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan antar dua negara," paparnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore