
Kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Senin (9/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, mengajukan upaya hukum permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan tersangka dan penahanannya oleh Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar, menyatakan langkah tersebut diambil karena pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya.
Salah satu yang dipersoalkan adalah dimulainya proses penyidikan sebelum adanya putusan pengadilan yang seharusnya menjadi dasar tuduhan memberi keterangan palsu.
“Yang paling penting dan lucunya adalah sudah dimulai proses penyidikan sementara putusan pengadilan belum keluar. Padahal alat bukti itu kan seharusnya putusan pengadilan,” kata Haris saat ditemui di PN Jaksel, Senin (9/3).
Haris menilai, perkara ini tidak dapat dilepaskan dari konflik bisnis antara perusahaan yang beroperasi di kawasan pertambangan nikel.
“Di luar proses ini, saya ingin mengatakan bahwa kasus ini sebenarnya adalah sengketa ‘perang dagang’. Di sinilah isu hak asasi manusia menjadi penting, karena instrumen negara digunakan untuk sikut-sikutan dagang antara dua perusahaan,” ujarnya.
Ia menyebut pelapor dalam perkara tersebut, Ardianto, merepresentasikan kepentingan PT Position.
“Pelapor, saudara Ardianto, merepresentasikan kepentingan PT Position,” tegas Haris.
Menurut Haris, PT Position merupakan perusahaan terbuka dengan kode saham HRUM atau Harum Energy. Ia juga menyebut pemilik utama perusahaan tersebut adalah Kiki Barki.
“Pemilik utamanya (beneficial owner) adalah Kiki Barki, dan anaknya bernama Steven,” beber Haris.
Haris menambahkan, berdasarkan dokumen yang dimiliki tim kuasa hukum, PT Position dinilai memiliki legitimasi yang lemah untuk menguasai wilayah yang menjadi objek sengketa dengan PT WKM.
“Dalam dokumen yang kami punya, PT Position adalah perusahaan yang legitimasinya sangat rendah untuk menguasai wilayah PT WKM,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan adanya informasi mengenai keterlibatan Steven Barki dalam dinamika perkara tersebut. Menurutnya, dalam proses itu sempat muncul dokumen perdamaian yang meminta kliennya mengakui kepemilikan lahan yang disengketakan.
“Di tengah proses ini, ada dokumen perdamaian yang tidak muncul di media, di mana Lee Kah Hin diminta meminta maaf dan mengakui bahwa lahan tersebut milik PT Position,” ujar Haris.
Ia menilai langkah pidana terhadap kliennya tidak terlepas dari konflik bisnis tersebut.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
