Logo JawaPos
Author avatar - Image
14 Maret 2026, 06.34 WIB

Tim Kuasa Hukum Lee Kah Hin Harapkan Keadilan dari Putusan Praperadilan

Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Direktur Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin dalam kasus dugaan kesaksian palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memasuki tahap akhir. (istimewa) - Image

Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Direktur Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin dalam kasus dugaan kesaksian palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memasuki tahap akhir. (istimewa)

JawaPos.com - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Direktur Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin dalam kasus dugaan kesaksian palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memasuki tahap akhir. Pihak pemohon dan termohon menyampaikan kesimpulan kepada hakim tunggal Zaenal Arifin, pada Jumat (13/3).

Dalam sidang yang berlangsung singkat, Lee Kah Hin sebagai pemohon diwakili tim kuasa hukum, sementara termohon dari Polda Metro Jaya juga hadir melalui perwakilan hukumnya.

Usai sidang, kuasa hukum pemohon, Rolas Sitinjak, berharap hakim dapat memberikan putusan yang adil bagi kliennya.

“Kami berharap semoga keadilan di Republik ini masih ada. Kami optimistis,” kata Rolas.

Rolas menilai, jika saksi yang dihadirkan jaksa dapat dengan mudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pihak lain, hal itu berpotensi menimbulkan ketakutan bagi masyarakat untuk menjadi saksi dalam proses peradilan.

“Kalau saksi yang dihadirkan jaksa bisa jadi tersangka dengan laporan semua orang, bisa saja nanti tidak ada lagi yang mau menjadi saksi,” tegasnya.

Lee Kah Hin diketahui merupakan direktur perusahaan tambang nikel yang memiliki izin usaha pertambangan di Maluku Utara. Pada Oktober 2025, ia dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dalam perkara dengan terdakwa Awwab Hafiz dan Marsel Bialembang, yang merupakan karyawan PT WKM dan dilaporkan oleh PT Position.

Hakim tunggal Zaenal Arifin menyatakan bahwa putusan praperadilan akan dibacakan pada Selasa (17/3), setelah menerima kesimpulan dari kedua pihak.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore