
Praperadilan Lee Kah Hin ungkap laporan informasi domain intelijen tak diatur KUHAP. (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Laporan informasi yang menjadi dasar penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin, Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), dinilai tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal tersebut disampaikan mantan Wakil Kapolri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/3).
Menurut Oegroseno, yang diatur dalam KUHAP hanyalah laporan polisi dan pengaduan.
“Laporan informasi itu domainnya intelijen, bukan reserse,” kata Oegroseno.
Dalam kasus penyidikan Lee Kah Hin, Oegroseno menilai laporan yang digunakan sebagai dasar penyidikan tidak murni.
“Analisa saya, ini sudah ada kerja sama antara pihak penyelidik dan pihak pelapor. Seharusnya ini tidak boleh terjadi. Laporan itu mestinya murni diberikan pelapor di SPKT, tanpa diawali laporan informasi (LI),” ujarnya.
Menurut dia, praktik seperti ini tidak seharusnya terjadi karena tidak diatur dalam KUHAP.
“Kalau seperti ini, modelnya seperti detektif swasta. Sampaikan dulu, lalu kerja sama, baru lapor polisi. Konspirasi seperti ini harus dihilangkan karena kepastian hukum harus diciptakan,” beber Oegroseno.
Ia menegaskan, dalam penyidikan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4, 5, dan 6 KUHAP, yang dikenal hanya laporan dan pengaduan.
“Seharusnya Laporan Polisi Model A jika ditemukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP), dan Laporan Model B jika masyarakat yang mengalami atau menjadi korban yang melapor. Jadi tidak ada yang namanya laporan informasi di KUHAP,” ucap Oegroseno.
Selain Oegroseno, ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan adalah Guru Besar Hukum Pidana Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta serta Mahrus Ali dari Universitas Islam Indonesia.
Selain ahli, dua saksi yang melihat langsung kejadian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga dihadirkan. Mereka adalah Awwab Hafiz, Kepala Teknik Tambang PT WKM, dan Eko Wiratmoko, Direktur Utama PT WKM.
Lee Kah Hin sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Oktober 2025.
Saat itu, Kah Hin dan Eko merupakan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keterangan mereka sebelumnya telah dituangkan dalam berkas perkara oleh penyidik Polri.
Sidang tersebut mengadili kasus pemasangan patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WKM. Patok tersebut dipermasalahkan oleh PT Position yang kemudian melaporkan Awwab Hafiz dan rekannya, Marsel Bialembang, ke polisi hingga menjadi terdakwa.
Kasus Awwab dan Marsel diputus hakim pada Desember 2025. Sementara laporan informasi yang menjadi dasar penyidikan terhadap Lee Kah Hin dibuat pada November 2025, sebelum hakim menjatuhkan putusan.
