
Praperadilan Lee Kah Hin ungkap laporan informasi domain intelijen tak diatur KUHAP. (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi, mengungkapkan bahwa seorang tersangka memiliki hak untuk menghadirkan saksi yang perlu diperiksa oleh penyidik dalam proses penyidikan. Pernyataan itu disampaikan Hendri saat menyampaikan keterangan ahli dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka Lee Kah Hin.
“Kalau memang sudah diundang tapi tidak diperiksa, maka saya katakan sepatutnya diperiksa penyidik,” kata Hendri saat memberikan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (12/3).
Hendri hadir sebagai ahli dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, dalam sidang praperadilan yang diajukan Direktur PT Wana Kencana Mineral, Lee Kah Hin. Dalam persidangan, Hendri menyatakan bahwa tersangka mempunyai hak untuk menghadirkan saksi yang dapat mendukung pembelaan dalam proses penyidikan.
Meski demikian, Hendri menegaskan bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik hanya perlu memiliki minimal dua alat bukti yang sah. “Saksi dan ahli misalnya. Sementara yang tertulis adalah tambahan,” ujarnya.
Menurut Hendri, yang terpenting dalam proses penyidikan adalah terpenuhinya unsur formil sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. “Kalau hanya putusan pengadilan saja yang dipakai, maka cacat formil,” tegasnya.
Sidang praperadilan yang berlangsung sejak Senin itu menghadirkan tim kuasa hukum Lee Kah Hin yang terdiri dari Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon diwakili oleh Indon dan Garindra. Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan kembali pada Jumat (13/3) dengan agenda penyampaian kesimpulan.
Perkara ini bermula ketika Lee Kah Hin menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel terkait sengketa patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan milik PT Wana Kencana Mineral. Patok tersebut dipersoalkan oleh PT Position, yang kemudian melaporkan Awwab dan Marsel ke pihak kepolisian hingga keduanya berstatus terdakwa.
Dalam perkembangannya, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Awwab dan Marsel pada Desember 2025. Sementara itu, laporan dugaan kesaksian palsu terhadap Lee Kah Hin telah dilayangkan pada November 2025, atau sebelum putusan bebas terhadap kedua terdakwa dibacakan.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
