
Praperadilan Lee Kah Hin ungkap laporan informasi domain intelijen tak diatur KUHAP. (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi, mengungkapkan bahwa seorang tersangka memiliki hak untuk menghadirkan saksi yang perlu diperiksa oleh penyidik dalam proses penyidikan. Pernyataan itu disampaikan Hendri saat menyampaikan keterangan ahli dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka Lee Kah Hin.
“Kalau memang sudah diundang tapi tidak diperiksa, maka saya katakan sepatutnya diperiksa penyidik,” kata Hendri saat memberikan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (12/3).
Hendri hadir sebagai ahli dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, dalam sidang praperadilan yang diajukan Direktur PT Wana Kencana Mineral, Lee Kah Hin. Dalam persidangan, Hendri menyatakan bahwa tersangka mempunyai hak untuk menghadirkan saksi yang dapat mendukung pembelaan dalam proses penyidikan.
Meski demikian, Hendri menegaskan bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik hanya perlu memiliki minimal dua alat bukti yang sah. “Saksi dan ahli misalnya. Sementara yang tertulis adalah tambahan,” ujarnya.
Menurut Hendri, yang terpenting dalam proses penyidikan adalah terpenuhinya unsur formil sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. “Kalau hanya putusan pengadilan saja yang dipakai, maka cacat formil,” tegasnya.
Sidang praperadilan yang berlangsung sejak Senin itu menghadirkan tim kuasa hukum Lee Kah Hin yang terdiri dari Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon diwakili oleh Indon dan Garindra. Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan kembali pada Jumat (13/3) dengan agenda penyampaian kesimpulan.
Perkara ini bermula ketika Lee Kah Hin menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel terkait sengketa patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan milik PT Wana Kencana Mineral. Patok tersebut dipersoalkan oleh PT Position, yang kemudian melaporkan Awwab dan Marsel ke pihak kepolisian hingga keduanya berstatus terdakwa.
Dalam perkembangannya, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Awwab dan Marsel pada Desember 2025. Sementara itu, laporan dugaan kesaksian palsu terhadap Lee Kah Hin telah dilayangkan pada November 2025, atau sebelum putusan bebas terhadap kedua terdakwa dibacakan.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
