
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, bersaksi dalam sidang dugaan korupsi LNG Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com-Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, mengungkapkan bahwa pembelian gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) dari Corpus Christi pada 2021 mengalami kerugian.
Pernyataan tersebut disampaikan Nicke saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi LNG Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/3). ’’Untuk Corpus Christi pada 2021 memang ada kerugian,” kata Nicke saat memberikan keterangan sebagai saksi.
Namun, ia menjelaskan bahwa pembelian LNG pada tahun-tahun berikutnya justru mencatatkan keuntungan. Meski demikian, Nicke tidak merinci faktor yang menyebabkan transaksi tersebut berbalik menjadi untung. ’’Untuk 2022, 2023, dan 2024 secara kumulatif untung,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika dihitung secara keseluruhan, sejak 2019 hingga 2024, pengadaan LNG tersebut masih mencatatkan keuntungan. Menurutnya, kontrak pembelian LNG sampai 2040 sehingga belum dapat disimpulkan merugi. ’’Kumulatif dari 2019 sampai 2024, totalnya sekitar USD 97,6 juta,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Pertamina, yakni Hari Karyuliarto (Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014) dan Yenni Andayani (Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013), didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 113,84 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun.
Kerugian tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014 Karen Agustiawan, serta perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).
Hari diduga tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pembelian LNG dari Cheniere Energy Inc. Sementara itu, Yenni diduga mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian dan kajian risiko.
Baca Juga: Konsumsi BBM Diprediksi Naik 12 Persen, Pertamina Siagakan 2.074 SPBU 24 Jam di Jalur Mudik
Dia juga tidak memiliki pembeli yang terikat perjanjian. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
