Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan bersaksi dalam sidang dugaan korupsi LNG PT Pertamina di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (26/2). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com-Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karena Agustiawan, mengakui adanya peredaran uang sebesar USD 5 juta atau Rp 75 miliar untuk mengamankan pihak-pihak tertentu agar tidak terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
Pernyataan itu disampaikan Karen saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi LNG Pertamina untuk terdakwa Hari Karyuliarto dan Yenny Andayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2).
"Saya mendengar dari seseorang yang saya dapat dipercaya, namun saya akan disclose semuanya, bahwa memang ada mantan Direktur Utama yang memberikan. Ini agak bingung saya-nya, antara 5 juta dolar dan 75 miliar," kata Karen saat memberikan kesaksian.
Ia menduga, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada aparat penegak hukum, agar pihak-pihak tertentu tidak terjerat dugaan korupsi LNG yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada yang bilangnya Rp 75 miliar, ada yang bilangnya USD 5 juta. Jadi seputar angka ini saya kurang paham ya. Tapi uang ini diberikan kepada petinggi aparat penegak hukum," tegas Karen.
Ia pun menduga, adanya peredaran uang itu turut menyudutkan dirinya agar bisa dihukum dalam kasus tersebut. Mengingat, Karen telah divonis bersalah dengan pidana penjara 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas dugaan korupsi LNG.
"Untuk membuat saya duduk di sini sebagai warga Lapas Tangerang," cetusnya.
Karena itu, ia meminta KPK untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Sebab, KPK memiliki perangkat melalui tim penyidik mendalami dugaan aliran uang haram pengamanan kasus LNG.
"Saya sudah tidak punya napas, Yang Mulia, karena itu mungkin tugas KPK, saya bukan penyidik," urainya.
Dalam kasusnya, mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, bersama mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina, Yenny Andayani, didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
Hari Karyuliarto didakwa tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Selain itu, ia menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.
Hari didakwa mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepadanya untuk menandatangani LNG SPA Train 2.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
