
Sejumlah saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina dengan terdakwa Hari Karyuliarto. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina dengan terdakwa Hari Karyuliarto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, ahli hukum perseroan, Dr. Rouli Valentina, menyatakan tidak menemuka kerugian perseroan dari sisi pembelian LNG. Ia menegaskan, kontrak tahun 2015 menjadi dasar pelaksanaan transaksi.
Rouli menjelaskan, penentuan ada atau tidaknya kerugian perseroan harus merujuk pada laporan keuangan yang telah diaudit, khususnya laporan laba rugi. Jika tidak terdapat catatan kerugian akibat pembelian dalam laporan tersebut, maka secara hukum tidak dapat dinyatakan terjadi kerugian.
“Kalau di dalam laporan laba rugi perseroan tidak dicantumkan adanya kerugian akibat pembelian produk tersebut, berarti tidak ada kerugian. Karena laporan keuangan perusahaan terbuka wajib diaudit,” kata Rouli saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/3).
Ia menambahkan, selama pembelian dilakukan sesuai kontrak, dengan harga wajar, serta barang diterima sesuai kuantitas dan kualitas, maka tidak terdapat kerugian dalam transaksi tersebut. Adapun kerugian yang mungkin timbul, menurutnya, dapat berasal dari kebijakan lain, seperti penjualan kembali, yang merupakan perbuatan hukum berbeda.
“Kerugian itu bisa saja timbul dari kebijakan penjualan, bukan dari pembelian. Jadi tidak bisa disatukan,” tegasnya.
Dalam aspek kontrak, Rouli menegaskan bahwa pelaksanaan transaksi merujuk pada kontrak tahun 2015, bukan kontrak 2014. Hal ini didasarkan pada dokumen invoice yang menunjukkan pembayaran dilakukan berdasarkan kontrak yang telah diperbarui.
“Invoice menunjukkan pembayaran dilakukan berdasarkan kontrak 2015. Artinya para pihak mengakui pelaksanaan kontrak tersebut,” jelasnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa untuk menilai status hukum keseluruhan kontrak, perlu merujuk pada hukum yang dipilih dalam perjanjian, yang dalam kasus ini adalah hukum asing

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
