
Sejumlah saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina dengan terdakwa Hari Karyuliarto. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina dengan terdakwa Hari Karyuliarto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, ahli hukum perseroan, Dr. Rouli Valentina, menyatakan tidak menemuka kerugian perseroan dari sisi pembelian LNG. Ia menegaskan, kontrak tahun 2015 menjadi dasar pelaksanaan transaksi.
Rouli menjelaskan, penentuan ada atau tidaknya kerugian perseroan harus merujuk pada laporan keuangan yang telah diaudit, khususnya laporan laba rugi. Jika tidak terdapat catatan kerugian akibat pembelian dalam laporan tersebut, maka secara hukum tidak dapat dinyatakan terjadi kerugian.
“Kalau di dalam laporan laba rugi perseroan tidak dicantumkan adanya kerugian akibat pembelian produk tersebut, berarti tidak ada kerugian. Karena laporan keuangan perusahaan terbuka wajib diaudit,” kata Rouli saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/3).
Ia menambahkan, selama pembelian dilakukan sesuai kontrak, dengan harga wajar, serta barang diterima sesuai kuantitas dan kualitas, maka tidak terdapat kerugian dalam transaksi tersebut. Adapun kerugian yang mungkin timbul, menurutnya, dapat berasal dari kebijakan lain, seperti penjualan kembali, yang merupakan perbuatan hukum berbeda.
“Kerugian itu bisa saja timbul dari kebijakan penjualan, bukan dari pembelian. Jadi tidak bisa disatukan,” tegasnya.
Dalam aspek kontrak, Rouli menegaskan bahwa pelaksanaan transaksi merujuk pada kontrak tahun 2015, bukan kontrak 2014. Hal ini didasarkan pada dokumen invoice yang menunjukkan pembayaran dilakukan berdasarkan kontrak yang telah diperbarui.
“Invoice menunjukkan pembayaran dilakukan berdasarkan kontrak 2015. Artinya para pihak mengakui pelaksanaan kontrak tersebut,” jelasnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa untuk menilai status hukum keseluruhan kontrak, perlu merujuk pada hukum yang dipilih dalam perjanjian, yang dalam kasus ini adalah hukum asing
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022