
Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) saat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. (M. Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan dan suap hakim perkara crude palm oil (CPO).
Ketiga terdakwa itu yakni, advokat Junaidi Saibih, Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar, serta pegiat media sosial Adhiya Muzakki.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum," kata Ketua Majelis Efendi membacakan amar putusan di PN Jakpus, Selasa (3/3) malam.
"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan putusan tersebut didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tanggal 2 Maret 2026.
Putusan itu menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim menyebut, perbuatan Junaidi Saibih yang merupakan pengacara melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan gugatan perdata merupakan upaya hukum yang sah.
Hal itu sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan KUHPerdata.
"Langkah-langkah tersebut, sepanjang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak memiliki sifat melawan hukum," tegasnya.
Baca Juga:Eks Pimpinan KPK hingga eks Ketua MK Serahkan Amicus Curiae ke PN Jakpus untuk Terdakwa Tian Bahtiar
Terkait dugaan penggiringan opini, lanjut Hakim, asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah) memberikan hak kepada setiap saksi, tersangka, maupun terdakwa untuk membela diri secara terbuka apabila terdapat praduga bersalah yang merugikan nama baiknya.
"Oleh karenanya, setiap advokat yang diberi kuasa berhak meluruskan pemberitaan atas kliennya melalui sarana yang sesuai koridor hukum, termasuk menggelar diskusi ilmiah sebagaimana yang dilakukan terdakwa Junaidi Saibih melalui AALF," ujarnya.
Sementara bagi Terdakwa Tian Bahtiar, Majelis Hakim tidak menemukan niat jahat (mens rea) atau sifat melawan hukum dalam perbuatan Terdakwa.
"Berdasarkan asas lex specialis systematicus yakni asas yang menentukan pemberlakuan peraturan yang lebih spesifik secara sistematis di antara beberapa peraturan khusus, Undang-Undang Pers sebagai regulasi yang lebih spesifik mengatur perbuatan jurnalistik mengesampingkan penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dalam perkara ini," urai Hakim.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022