Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Juli 2026 | 15.00 WIB

Jaksa Sebut Vonis Penjara Nadiem Makarim Tepis Isu Kriminalisasi Pengadaan Chromebook

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim usai sidang vonis pada kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa, (30/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim usai sidang vonis pada kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa, (30/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Corneles Geeb Paulus angkat bicara soal vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Ia menyatakan menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Nadiem dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Corneles menegaskan, putusan tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

"Putusan ini sangat inheren atau sejalan dan relevan dengan apa yang telah kami dakwakan sebelumnya dan termasuk dengan fakta-fakta di persidangan yang telah kami sampaikan, terutama fakta-fakta persidangan yang telah kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya," kata Jaksa Corneles Geeb Paulus di PN Jakpus, Selasa (30/6).

Ia secara tegas menepis tuduhan bahwa jeratan hukum terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dalam kasus dugaan korupsi chromebook bagian dari upaya kriminalisasi.

Ia menyatakan, tudingan kriminalisasi atas kasus pengadaan Chromebook tersebut tidak terbukti.

"Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi dan atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum," tegasnya.

Jaksa Corneles menekankan, terbuktinya kesalahan Nadiem dalam kasus chromebook bukan persoalan menang atau kalah. Namun, bagian dari proses penegakkan hukum.

"Terdakwa telah mendapatkan keadilan, warga masyarakat telah mendapatkan keadilan, anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas, yang di mana tidak merata mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia telah mendapatkan keadilan," ujarnya.

Karena itu, ia meminta seluruh masyarakat Indonesia dapat menghormati putusan Majelis Hakim atas kasus dugaan korupsi chromebook yang menjerat Nadiem Makarim. Ia memahami, kasus tersebut belakangan ini sangat menyita perhatian publik.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore