Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, berikan kesaksian dalam sidang lanjutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah & produk kilang Pertamina. (Ridwan/jawapos.com)
JawaPos.com - Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menyatakan kesaksian mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuka titik terang kasus dugaan korupsi gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). Ia mengklaim, tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
"Ya membuka, cukup membuka. Paling tidak, tidak ada kerugian negara. Walaupun yang lainnya dia berbelit-belit enggak karuan, termasuk keuntungan. Tetapi waktu saya tanya soal MSRKAP, jelas bahwa Pertamina untung," kata Hari Karyuliarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3).
Hari mengklaim, pengadaan LNG corpus christi menguntungkan negara. Menurutnya, Dewan Komisaris mengetahui soal pengadaan tersebut.
"Bahwa tiap bulan ada rapat MSRKAP, monitoring dari kinerja direksi. Dan Komisaris tahu. Kalaupun dia enggak datang, ditunggu sampai dia datang," ujarnya.
Sementara, tim penasihat hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) bisa menghadirkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati. Hal itu penting, untuk menambah terang sengkarut kasus tersebut.
"Oh ya, kami perlu menghadirkan Bu Nicke. Karena jelas sekali di persidangan sudah pernah terungkap bahwa ada namanya Trafigura. Pertamina tuh sebenarnya sudah menjajaki untuk membuat perjanjian dengan Trafigura dalam hal penjualan LNG yang kita beli dari Corpus Christi," cetusnya.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Pertamina, yakni Hari Karyuliarto (Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014) dan Yenni Andayani (Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013), didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 113,84 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun.
Kerugian tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Karen Agustiawan, serta perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).
Hari diduga tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pembelian LNG dari Cheniere Energy Inc. Sementara itu, Yenni diduga mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, serta tanpa adanya pembeli yang terikat perjanjian.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
