Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 2 Maret 2026 | 23.51 WIB

Eks Dirut Hari Karyuliarto Sebut Kesaksian Ahok di Persidangan jadi Titik Terang Kasus LNG Pertamina

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, berikan kesaksian dalam sidang lanjutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah & produk kilang Pertamina. (Ridwan/jawapos.com)

JawaPos.com - Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menyatakan kesaksian mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuka titik terang kasus dugaan korupsi gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). Ia mengklaim, tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

"Ya membuka, cukup membuka. Paling tidak, tidak ada kerugian negara. Walaupun yang lainnya dia berbelit-belit enggak karuan, termasuk keuntungan. Tetapi waktu saya tanya soal MSRKAP, jelas bahwa Pertamina untung," kata Hari Karyuliarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3).

Hari mengklaim, pengadaan LNG corpus christi menguntungkan negara. Menurutnya, Dewan Komisaris mengetahui soal pengadaan tersebut.

"Bahwa tiap bulan ada rapat MSRKAP, monitoring dari kinerja direksi. Dan Komisaris tahu. Kalaupun dia enggak datang, ditunggu sampai dia datang," ujarnya.

Sementara, tim penasihat hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) bisa menghadirkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati. Hal itu penting, untuk menambah terang sengkarut kasus tersebut.

"Oh ya, kami perlu menghadirkan Bu Nicke. Karena jelas sekali di persidangan sudah pernah terungkap bahwa ada namanya Trafigura. Pertamina tuh sebenarnya sudah menjajaki untuk membuat perjanjian dengan Trafigura dalam hal penjualan LNG yang kita beli dari Corpus Christi," cetusnya.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Pertamina, yakni Hari Karyuliarto (Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014) dan Yenni Andayani (Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013), didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 113,84 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun.

Kerugian tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Karen Agustiawan, serta perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).

Hari diduga tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pembelian LNG dari Cheniere Energy Inc. Sementara itu, Yenni diduga mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, serta tanpa adanya pembeli yang terikat perjanjian.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore