
Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4). (Istimewa)
JawaPos.com – Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam nota pembelaan (pledoi), Hari menegaskan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Ia menyebut, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasua dugaan korupsi LNG Pertamina salah sasaran atau error in persona.
“Saya didakwa bukan karena merampok uang rakyat, bukan pula karena menerima suap, kickback, atau fasilitas haram lainnya,” kata Hari dalam persidangan, dikutip Selasa (21/4).
Hari menyatakan, keputusan yang diambilnya merupakan langkah strategis untuk ketahanan energi nasional. Ia mengklaim kebijakan tersebut justru memberikan keuntungan kumulatif bagi Pertamina sebesar USD 97,6 juta hingga Desember 2024.
Selain itu, ia menegaskan telah purna tugas sejak 28 November 2014. Karena itu, menurutnya, tidak relevan jika ia dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang diklaim terjadi pada 2020–2021.
Ia juga menjelaskan, kontrak Sales and Purchase Agreement (SPA) tahun 2013–2014 telah digantikan oleh kontrak baru (Amended & Restated SPA) pada 2015 yang dieksekusi oleh direksi setelah masa jabatannya berakhir.
“Jika kargo di masa pandemi dianggap merugikan, mengapa direksi dan manajemen yang mengeksekusi pembayaran pada 2020–2021 tidak dimintai pertanggungjawaban?” ujarnya.
Hari menilai perhitungan kerugian negara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tidak akurat. Menurutnya, laporan tersebut hanya mengambil sampel 11 kargo yang merugi saat pandemi Covid-19 tanpa memperhitungkan keuntungan secara keseluruhan.
Ia juga mengutip kesaksian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut kontrak tersebut menguntungkan. Terkait tudingan ketiadaan kontrak back-to-back, Hari merujuk pada keterangan ahli Amien Sunaryadi yang menyatakan bahwa dalam bisnis LNG portofolio tidak ada kewajiban adanya kontrak tersebut, serta bukan indikasi mens rea.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
