
Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4). (Istimewa)
JawaPos.com – Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam nota pembelaan (pledoi), Hari menegaskan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Ia menyebut, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasua dugaan korupsi LNG Pertamina salah sasaran atau error in persona.
“Saya didakwa bukan karena merampok uang rakyat, bukan pula karena menerima suap, kickback, atau fasilitas haram lainnya,” kata Hari dalam persidangan, dikutip Selasa (21/4).
Hari menyatakan, keputusan yang diambilnya merupakan langkah strategis untuk ketahanan energi nasional. Ia mengklaim kebijakan tersebut justru memberikan keuntungan kumulatif bagi Pertamina sebesar USD 97,6 juta hingga Desember 2024.
Selain itu, ia menegaskan telah purna tugas sejak 28 November 2014. Karena itu, menurutnya, tidak relevan jika ia dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang diklaim terjadi pada 2020–2021.
Ia juga menjelaskan, kontrak Sales and Purchase Agreement (SPA) tahun 2013–2014 telah digantikan oleh kontrak baru (Amended & Restated SPA) pada 2015 yang dieksekusi oleh direksi setelah masa jabatannya berakhir.
“Jika kargo di masa pandemi dianggap merugikan, mengapa direksi dan manajemen yang mengeksekusi pembayaran pada 2020–2021 tidak dimintai pertanggungjawaban?” ujarnya.
Hari menilai perhitungan kerugian negara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tidak akurat. Menurutnya, laporan tersebut hanya mengambil sampel 11 kargo yang merugi saat pandemi Covid-19 tanpa memperhitungkan keuntungan secara keseluruhan.
Ia juga mengutip kesaksian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut kontrak tersebut menguntungkan. Terkait tudingan ketiadaan kontrak back-to-back, Hari merujuk pada keterangan ahli Amien Sunaryadi yang menyatakan bahwa dalam bisnis LNG portofolio tidak ada kewajiban adanya kontrak tersebut, serta bukan indikasi mens rea.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
