
Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Hanung Budya Yuktyanta, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang banding Kerry Adrianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (7/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak kehadiran Irawan Prakoso dalam sidang terdakwa beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto. Hakim beralasan nama Irawan tidak tercantum dalam berkas perkara Kerry Riza.
“Kami tidak bisa menerima, kecuali kalau ada di berkas dan belum didengar baru kami bisa mendengar. Kalau tidak ada, enggak bisa,” kata Ketua Majelis Hakim Budi Susilo saat memimpin persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (7/5).
Merespons hal itu, Kerry menyatakan nama Irawan Prakoso telah disebut sekitar 30 kali selama persidangan di pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, majelis hakim tetap bersikukuh menolak untuk menghadirkan Irawan dalam sidang banding.
“Aturan KUHAP yang baru itu begitu. Bukan saya yang menolak, UU yang menyatakan begitu. Kecuali kalau ada di BAP dan belum didengar di pengadilan pertama, boleh didengar di pengadilan tinggi. Tapi kalau tidak ada, tidak bisa,” ujar hakim.
Kerry kemudian memohon agar majelis mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
“Izin Yang Mulia, mohon sekali, ini penting karena beliau perannya,” timpal Kerry.
Hakim kembali menegaskan, keputusan itu didasarkan pada ketentuan KUHAP terbaru.
“Betul begitu, tetapi jangan sampai saya memeriksa lalu habis itu dipecat, dipanggil KY. Aturannya memang begitu. Yang membuat aturan itu yang kalian pilih lima tahun sekali, DPR,” tegas hakim.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum Kerry, Patra M. Zen, meminta majelis hakim dapat mempertimbangkan dua bukti tambahan berupa video dan transkrip pernyataan Irawan Prakoso saat bersaksi dalam persidangan terdakwa lain.
“Izin Yang Mulia, pada dasarnya terdakwa ini ingin mencari keadilan. Dalam dakwaan, nama Irawan Prakoso disebut 28 kali, lalu dalam putusan di halaman 1.500 sekian juga disebut sebagai dasar memutus terdakwa. Karena itu, kami menyertakan dua bukti, yaitu video dan hasil transkrip. Kami mohon majelis dapat mempertimbangkan itu,” tegas Patra.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
