
Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Hanung Budya Yuktyanta, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang banding Kerry Adrianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (7/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak kehadiran Irawan Prakoso dalam sidang terdakwa beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto. Hakim beralasan nama Irawan tidak tercantum dalam berkas perkara Kerry Riza.
“Kami tidak bisa menerima, kecuali kalau ada di berkas dan belum didengar baru kami bisa mendengar. Kalau tidak ada, enggak bisa,” kata Ketua Majelis Hakim Budi Susilo saat memimpin persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (7/5).
Merespons hal itu, Kerry menyatakan nama Irawan Prakoso telah disebut sekitar 30 kali selama persidangan di pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, majelis hakim tetap bersikukuh menolak untuk menghadirkan Irawan dalam sidang banding.
“Aturan KUHAP yang baru itu begitu. Bukan saya yang menolak, UU yang menyatakan begitu. Kecuali kalau ada di BAP dan belum didengar di pengadilan pertama, boleh didengar di pengadilan tinggi. Tapi kalau tidak ada, tidak bisa,” ujar hakim.
Kerry kemudian memohon agar majelis mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
“Izin Yang Mulia, mohon sekali, ini penting karena beliau perannya,” timpal Kerry.
Hakim kembali menegaskan, keputusan itu didasarkan pada ketentuan KUHAP terbaru.
“Betul begitu, tetapi jangan sampai saya memeriksa lalu habis itu dipecat, dipanggil KY. Aturannya memang begitu. Yang membuat aturan itu yang kalian pilih lima tahun sekali, DPR,” tegas hakim.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum Kerry, Patra M. Zen, meminta majelis hakim dapat mempertimbangkan dua bukti tambahan berupa video dan transkrip pernyataan Irawan Prakoso saat bersaksi dalam persidangan terdakwa lain.
“Izin Yang Mulia, pada dasarnya terdakwa ini ingin mencari keadilan. Dalam dakwaan, nama Irawan Prakoso disebut 28 kali, lalu dalam putusan di halaman 1.500 sekian juga disebut sebagai dasar memutus terdakwa. Karena itu, kami menyertakan dua bukti, yaitu video dan hasil transkrip. Kami mohon majelis dapat mempertimbangkan itu,” tegas Patra.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: Tembok Tebal La Roja Bakal Sulitkan Setan Merah!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Sepak Bola Indonesia Berduka, Tokoh Suporter Persebaya Surabaya Andie Peci Meninggal Dunia
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
