Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) saat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. (M. Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, menyesalkan tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal narasi pembuatan "berita negatif", terkait tiga perkara korupsi yang menyeret dirinya sebagai terdakwa.
Ia menilai, pelabelan berita negatif dalam dakwaan tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers.
Menurut Tian, penilaian terhadap suatu produk jurnalistik bukan merupakan ranah Kejaksaan Agung, melainkan kewenangan Dewan Pers.
"Frasa 'menyudutkan Kejaksaan' merupakan penafsiran subjektif yang membahayakan penegakan hukum jika dijadikan dasar untuk memidanakan seseorang," kata Tian saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/2) malam.
Ia menegaskan, berita yang dibuatnya bersama media lain tidak menyerang pribadi pejabat Kejaksaan maupun didasarkan pada gosip, termasuk isu jam tangan mewah dan lainnya. Menurutnya, seluruh konten yang diproduksi memiliki dasar yang jelas.
Selain tuduhan membuat berita negatif, Tian juga menyesalkan dakwaan penyebaran berita bohong, penyalahgunaan jabatan sebagai direktur salah satu stasiun televisi, hingga tudingan menerima uang ratusan juta rupiah tanpa kontrak untuk kepentingan pribadi.
Ia mengklaim tuduhan tersebut merupakan bentuk pembingkaian media dan kampanye buruk yang menyerang reputasi pribadinya serta stasiun televisi tempatnya pernah bernaung.
"Seluruh produk media TV saya terdahulu dibuat berdasarkan fakta dan didasarkan pada pernyataan narasumber yang kredibel," tegasnya.
Tian juga menekankan bahwa selama dirinya didakwa menyebarkan berita negatif terkait tiga perkara korupsi, tidak ada keberatan atau hak jawab yang diajukan oleh pihak Kejaksaan atas konten yang ditayangkan.
"Komisi Penyiaran dan Dewan Pers juga tidak pernah memberikan teguran terkait produk media yang dijadikan perkara oleh Kejaksaan," cetusnya.
Dalam perkara ini, Tian didakwa melakukan perintangan penegakan hukum pada tiga kasus korupsi. Tian dituntut 8 tahun pidana penjara oleh JPU.
Ia disebut melakukan perbuatan tersebut bersama aktivis atau ketua tim buzzer Adhiya Muzakki, yang juga dituntut 8 tahun penjara, serta advokat Junaedi Saibih yang dituntut 10 tahun penjara.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
