Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Maret 2026 | 14.36 WIB

Eks Direktur Jak TV Tian Bahtiar Divonis Bebas dalam Kasus Perintangan Penyidikan

Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) saat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. (M. Ridwan/JawaPos.com) - Image

Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) saat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. (M. Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan dan suap hakim perkara crude palm oil (CPO).

Ketiga terdakwa itu yakni, advokat Junaidi Saibih, Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar, serta pegiat media sosial Adhiya Muzakki.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum," kata Ketua Majelis Efendi membacakan amar putusan di PN Jakpus, Selasa (3/3) malam.

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," sambungnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan putusan tersebut didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tanggal 2 Maret 2026.

Putusan itu menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim menyebut, perbuatan Junaidi Saibih yang merupakan pengacara melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan gugatan perdata merupakan upaya hukum yang sah. 

Hal itu sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan KUHPerdata. 

"Langkah-langkah tersebut, sepanjang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak memiliki sifat melawan hukum," tegasnya.

Terkait dugaan penggiringan opini, lanjut Hakim, asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah) memberikan hak kepada setiap saksi, tersangka, maupun terdakwa untuk membela diri secara terbuka apabila terdapat praduga bersalah yang merugikan nama baiknya. 

"Oleh karenanya, setiap advokat yang diberi kuasa berhak meluruskan pemberitaan atas kliennya melalui sarana yang sesuai koridor hukum, termasuk menggelar diskusi ilmiah sebagaimana yang dilakukan terdakwa Junaidi Saibih melalui AALF," ujarnya.

Sementara bagi Terdakwa Tian Bahtiar, Majelis Hakim tidak menemukan niat jahat (mens rea) atau sifat melawan hukum dalam perbuatan Terdakwa. 

"Berdasarkan asas lex specialis systematicus yakni asas yang menentukan pemberlakuan peraturan yang lebih spesifik secara sistematis di antara beberapa peraturan khusus, Undang-Undang Pers sebagai regulasi yang lebih spesifik mengatur perbuatan jurnalistik mengesampingkan penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dalam perkara ini," urai Hakim.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore