Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta. (Febry Ferdian/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Bluray Cargo sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kemungkinan tersebut masih terbuka karena penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
“Terbuka kemungkinan (menetapkan BR Cargo sebagai tersangka korporasi),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/2).
Meski demikian, KPK masih mendalami apakah pemberian yang dilakukan pihak perusahaan kepada oknum DJBC dilakukan atas inisiatif individu atau merupakan kebijakan korporasi.
“Kami akan melihat lagi perkembangannya seperti apa, karena beberapa saksi masih terus dipanggil,” tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dari pihak perusahaan sebagai tersangka, yakni John Field (JF), pemilik PT Blueray (BR); Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT BR.
Selain dari pihak swasta, KPK juga menetapkan tiga pejabat Bea Cukai sebagai tersangka, yaitu Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa praktik suap tersebut diduga dilakukan secara berulang.
“Terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi,” ucap Asep dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Ia menyebut, pemberian uang dilakukan rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi oknum di DJBC terkait pengondisian jalur importasi barang.
Kasus ini diduga bermula pada Oktober 2025, ketika sejumlah pihak dari perusahaan dan pejabat DJBC melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur jalur importasi barang. Dalam sistem kepabeanan, terdapat dua jalur utama, yakni jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan jalur merah (dengan pemeriksaan fisik).
Diduga, parameter pemeriksaan diatur sehingga barang milik PT BR tidak melalui pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang yang diduga palsu, KW, atau ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan ketat.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 4 Februari lalu, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dari sejumlah lokasi yang diduga sebagai safe house.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022