Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 September 2026 | 17.20 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 333,4 Kg Emas hingga September 2026

Menteri Keuangan Suahasil Nazara bersama Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin menyampaikan keterangan pers usai Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Menteri Keuangan Suahasil Nazara bersama Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin menyampaikan keterangan pers usai Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mencatat telah menggagalkan penyelundupan emas sebanyak 333,4 kilogram (kg) sampai dengan 14 September 2026.

Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, mengatakan emas Indonesia yang gagal diselundupkan berasal dari 74 penindakan yang dilakukan oleh DJBC bersama dengan sejumlah pihak terkait.

“Sampai dengan tanggal 14 September yang lalu selama tahun 2026 ini telah dilakukan 74 kali penindakan. Beratnya 334,5 kg,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, dikutip Minggu (20/9).

Suahasil mengatakan, emas yang berhasil ditemukan dalam penindakan tersebut memiliki berbagai bentuk. Mulai dari emas batangan, perhiasan, hingga serbuk emas.

“Yang sudah ditemukan, dengan berbagai macam bentuk emas: ada yangemasbatangan, ada yang emasperhiasan, bahkanadayang sifatnya itu serbuk emas,” ujarnya.

Ia mengatakan, penindakan tersebut dilakukan terhadap emas yang tidak memiliki dokumen lengkap yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu.

Sebagaimana diketahui, penindakan dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

“Belakangan kita juga mulai melihat penyelundupan emas . Penindakan upaya penyelundupan emas, membawa emas dengan secara tidak proper, dengan dokumentasi yang tidak proper,” ujarnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore