Menko Yusril saat membuka kegiatan Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025, Jakarta Pusat. (Kemenko Kumham Imipas untuk Jawa Pos)
JawaPos.com-Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal, 14, siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Tual, Malulu, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh anggota Brimob.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/2).
Menurut Yusril, tindakan oknum anggota Brimob tersebut berada di luar batas perikemanusiaan. Ia menegaskan, polisi sebagai aparat negara dan penegak hukum memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap setiap warga negara, baik terhadap terduga pelaku kejahatan maupun korban.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi seorang anak yang tidak diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegasnya.
Yusril menekankan, pelaku penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang wajib diproses secara tegas. Pertama, pelaku harus menjalani sidang etik dengan sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kedua, pelaku juga harus diadili di pengadilan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dalam merespons kasus yang terjadi di Tual, Maluku Tenggara.
Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Menurutnya, itu sebagai bentuk perubahan sikap Polri menjadi lebih terbuka dan rendah hati.
Selain itu, Polres Maluku Tenggara disebut telah bertindak cepat dengan menahan Bripka MS, melakukan pemeriksaan, serta menetapkannya sebagai tersangka.
Yusril menambahkan, Komite Percepatan Reformasi Polri yang juga diikutinya terus membahas langkah-langkah perbaikan institusi kepolisian. Pembahasan tersebut meliputi aspek rekrutmen, pendidikan, penegakan disiplin, hingga pengawasan internal.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” papar dia. (*)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
