Menko Yusril saat membuka kegiatan Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025, Jakarta Pusat. (Kemenko Kumham Imipas untuk Jawa Pos)
JawaPos.com-Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal, 14, siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Tual, Malulu, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh anggota Brimob.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/2).
Menurut Yusril, tindakan oknum anggota Brimob tersebut berada di luar batas perikemanusiaan. Ia menegaskan, polisi sebagai aparat negara dan penegak hukum memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap setiap warga negara, baik terhadap terduga pelaku kejahatan maupun korban.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi seorang anak yang tidak diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegasnya.
Yusril menekankan, pelaku penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang wajib diproses secara tegas. Pertama, pelaku harus menjalani sidang etik dengan sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kedua, pelaku juga harus diadili di pengadilan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dalam merespons kasus yang terjadi di Tual, Maluku Tenggara.
Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Menurutnya, itu sebagai bentuk perubahan sikap Polri menjadi lebih terbuka dan rendah hati.
Selain itu, Polres Maluku Tenggara disebut telah bertindak cepat dengan menahan Bripka MS, melakukan pemeriksaan, serta menetapkannya sebagai tersangka.
Yusril menambahkan, Komite Percepatan Reformasi Polri yang juga diikutinya terus membahas langkah-langkah perbaikan institusi kepolisian. Pembahasan tersebut meliputi aspek rekrutmen, pendidikan, penegakan disiplin, hingga pengawasan internal.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” papar dia. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Thailand vs Singapura di Semifinal Piala AFF 2026, Gajah Perang Unggul Agregat 3-1
