
Eggi Sudjana dan tim saat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Maulana Syarifudin/Jawa Pos)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya memastikan telah menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait ijazah Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (16/1). Dia menyampaikan bahwa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang menerbitkan SP3 tersebut.
”Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap 2 tersangka, yaitu saudara ES (Eggi Sudjana) dan DHL (Damai Hari Lubis). Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Budi.
Menurut Budi, keputusan itu diambil oleh penyidik setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice terhadap kedua tersangka. Gelar perkara itu dilakukan pada Rabu (14/1) lalu.
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah mengajukan restorative justice. Dia memastikan, syarat-syarat untuk dilaksanakannya mekanisme keadilan restoratif terhadap kedua tersangka sudah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski penyidikan untuk kedua tersangka itu sudah dihentikan, proses hukum terhadap tersangka lain masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka RSN (Roy Suryo), RHS (Rismon Hasiholan Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (13/1).
”Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” terang dia.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Sebelum kasusnya di SP3 oleh Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana bersama Damai Hari Lubis sudah menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Solo, Jawa Tengah (Jateng).

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
