Mohammad Yamin, mantan karyawan Jawa Pos saat bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/1). (ALFIAN RIZAL/JAWA POS)
JawaPos.com - Fakta baru mengemuka dalam gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos terkait permintaan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/1), keterangan saksi fakta yang dihadirkan Dahlan justru membuka fakta lain terkait PT Dharma Nyata Press (DNP), yakni bahwa saham perusahaan tersebut atas nama Dahlan Iskan telah direstrukturisasi dan dikembalikan kepada PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN).
Kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, mengatakan fakta tersebut justru terungkap dari keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh Dahlan Iskan sendiri, yakni Mohammad Yamin. Menurut Kimham, kesaksian itu secara nyata memperkuat bantahan PT Jawa Pos, baik dalam perkara dokumen maupun sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press.
"Saksi fakta yang dibawa Pak Dahlan sendiri menyatakan bahwa Pak Dahlan sudah menerima dokumen-dokumen yang diminta,” kata Kimham seusai persidangan.
Kimham menyebut, majelis hakim bahkan mempertanyakan relevansi gugatan dokumen tersebut. “Majelis Hakim tadi bahkan mempertanyakan, kalau dokumen sudah diterima, untuk apa lagi perkara dokumen ini diperkarakan,” ujarnya.
Terkait PT Dharma Nyata Press, Kimham menegaskan bahwa keterangan saksi juga secara jelas mendukung posisi PT Jawa Pos. Ia menyebut saksi mengetahui langsung bahwa Dahlan Iskan telah mengembalikan saham-sahamnya di PT DNP kepada PT JJMN.
Karena itu, Kimham menilai klaim kepemilikan yang kembali diajukan Dahlan Iskan menjadi sangat lemah. “Sekarang Pak Dahlan mengakui memiliki PT Dharma Nyata Press, itu justru dalil yang sangat lemah yang bisa kami bantahkan,” tegasnya.
Kimham juga menekankan kredibilitas saksi yang dihadirkan Dahlan Iskan. Menurutnya, saksi tersebut telah mendampingi Dahlan selama sekitar 30 tahun.
“Saksi ini 30 tahun ikut Pak Dahlan Iskan. Bahkan mengenai tanda tangan Pak Dahlan Iskan, saksi sudah bisa memvalidasi dokumen-dokumen kami. Bukti-bukti yang kami sampaikan ada tanda tangan Pak Dahlan Iskan di sana, dan saksi menyatakan itu benar tanda tangan Pak Dahlan,” ungkap Kimham.
Lebih lanjut, Kimham memaparkan bahwa dari total 32 anak perusahaan Jawa Pos yang sebelumnya menggunakan nama Dahlan Iskan, saksi menyebut 22 perusahaan telah dikembalikan kepada PT JJMN. Namun, terdapat 10 perusahaan yang tidak dikembalikan, salah satunya PT Dharma Nyata Press.
“Tadi hakim juga sudah mempertanyakan, kenapa terdapat 10 perusahaan tidak dikembalikan. Saksi mengatakan tidak tahu dan menyebut hal itu seharusnya ditanyakan langsung kepada Pak Dahlan Iskan,” kata Kimham.
Menurut Kimham, berdasarkan dokumen-dokumen yang diajukan PT Jawa Pos, seluruh 32 anak perusahaan tersebut pada dasarnya didanai oleh PT Jawa Pos. “Modalnya diberikan sendiri oleh PT Jawa Pos, sehingga secara hukum memang seharusnya dikembalikan kepada Jawa Pos,” ujarnya.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
