E.L. Sajogo, Pengacara PT Jawa Pos. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
JawaPos.com - Dahlan Iskan selaku tergugat II batal menghadirkan ahli dalam sidang gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/12). Dalam gugatan tersebut Nany menuntut pembatalan Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008 yang menyatakan bahwa kepemilikan sahamnya di PT Dharma Nyata Press (DNP) hanya sebatas peminjaman nama.
Dahlan dalam sidang sebelumnya pada Rabu (26/11) memohon waktu dua pekan kepada majelis hakim untuk menghadirkan ahli dalam persidangan pada Rabu (10/12). Namun, saat tiba kesempatannya, tidak ada ahli yang dihadirkan Dahlan. "Kami tidak menghadirkan ahli," kata pengacara Dahlan Iskan, Yasin Nur Alamsyah saat dikonfirmasi seusai persidangan.
Pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari firma hukum Markus Sajogo & Associates, mengatakan bahwa dengan tidak adanya ahli yang dihadirkan pihak lain, maka semakin menegaskan bahwa keterangan ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos tidak terbantahkan. "Keterangan ahli dari penggugat (Nany) juga menguatkan dalil-dalil PT Jawa Pos," ujar Sajogo.
Selain itu, selama persidangan hanya PT Jawa Pos yang menghadirkan saksi fakta. Pihak lain tidak ada satu pun yang menghadirkan saksi fakta, termasuk Nany Widjaja selaku penggugat. Menurut Sajogo, saksi fakta adalah orang yang bisa menjelaskan fakta sejarah. Tanpa saksi fakta, tidak akan bisa menjelaskan peristiwa yang terjadi puluhan tahun yang lalu.
"Dalil-dalil dari PT Jawa Pos mengungkapkan kebenaran karena itu berasal dari bukti tertulis, saksi fakta, dan saksi ahli yang keterangannya tidak dapat dibantah oleh siapapun dalam persidangan," tuturnya.
Perjanjian Dibuat Penggugat Sendiri
Dua ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos, yakni, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Prof. Dr. Nindyo Pramono dan Dr. Ghansham Anand, ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga (Unair), sama-sama berpendapat bahwa pihak yang bertanggung jawab terhadap akta pernyataan adalah pembuatnya sendiri.
Bila Nany Widjaja membuat Akta No. 14 tersebut, maka dia sendiri yang harus bertanggung jawab. Akta itu adalah penegasan atas perjanjian/kesepakatan nominee atau pinjam nama dalam pembelian saham PT DNP yang sudah dilaksanakan oleh Nany.
"Orang yang membuat surat pernyataan, tidak bisa menggugat pihak lain yang tidak ikut membuat surat pernyataan," kata Sajogo.
E.L. Sajogo (tengah), Pengacara PT Jawa Pos. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
Sajogo menegaskan bahwa gugatan Nany terhadap PT Jawa Pos bukan sengketa kepemilikan. Gugatan itu diajukan Nany untuk membatalkan Akta No. 14 yang dibuatnya sendiri.
Karena itu, gugatan tersebut tidak terkait dengan laporan pidana terhadap Nany Widjaja oleh PT Jawa Pos. Menurut Ghansam Anand, ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos, bila bukan tentang sengketa kepemilikan, maka perkara pidana tetap bisa dilanjutkan tanpa harus menunggu putusan perdata. Selain itu, laporan polisi juga tidak bisa dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Hasil Piala Presiden: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya 1-1, Lanjut ke Extra Time!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Senpi hingga Narkoba di Sekolah Swasta di Jaksel Ternyata Milik Eks Ketua Yayasan
