Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/11). (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
JawaPos.com – Polemik keberadaan Akta Pembatalan Nomor 65 tanggal 31 Desember 2009 semakin menguat setelah pengacara Nany Widjaja berulang kali menghindar ketika dimintai penjelasan. Akta tersebut diklaim dibuat di hadapan notaris Topan Dwi Susanto alias Edhi Susanto, dan disebut berfungsi membatalkan Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008.
Padahal, Akta No. 14 merupakan dokumen yang ditandatangani Nany sendiri, yang berisi pernyataan bahwa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) Tabloid Nyata adalah milik PT Jawa Pos.
Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya, pihak Nany menjadikan Akta No. 65 sebagai salah satu dasar argumentasi. Namun hingga kini, akta tersebut tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan, sementara notaris yang disebut membuatnya menyatakan tidak pernah membuat akta bernomor 65 pada tahun 2009.
Menanggapi situasi ini, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengingatkan bahwa proses penilaian alat bukti sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa pihak yang menggugat harus mampu membuktikan keberadaan dokumen yang mereka jadikan dasar dalil.
Baca Juga: Akta 65 Nany Widjaja Tak Pernah Muncul di Persidangan, PT Jawa Pos Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen
Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/11). (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
"Penilaian dalam sebuah pembuktian di perkara sepenuhnya merupakan kewenangan (otiritas) hakim yang memutus,” kata Fickar kepada JawaPos.com, Senin (8/12).
Menurut Fickar, jika Nany tidak mampu membuktikan keberadaan Akta 65—apalagi ketika notaris yang namanya dicantumkan menegaskan akta tersebut tidak pernah ada—maka situasi itu dapat mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, seseorang yang mengemukakan keberadaan suatu surat atau dokumen sebagai dasar argumentasi, namun tidak dapat membuktikan keberadaannya atau melibatkan pihak yang menyatakan tidak pernah merasa membuatnya, dapat masuk dalam kategori perbuatan pidana tertentu.
"Jika ada bukti surat atau bukti apapun yang melibatkan pihak lain, tetapi pihak lainnya tidak merasa ikut membuatnya, bisa dilaporkan sebagai perbuatan pidana pemalsuan,” tegasnya.
Fickar juga menyoroti bahwa beban pembuktian berada pada pihak yang mendalilkan. Artinya, dalam perkara seperti ini, penggugat wajib menghadirkan akta yang diklaim. Ketidakmampuan untuk melakukannya membuat dalil tersebut gugur dan membuka ruang untuk mendalami apakah terdapat unsur kesengajaan atau iktikad buruk.
Di sisi lain, laporan polisi yang diajukan PT Jawa Pos ke Polda Jawa Timur telah teregister dengan Nomor LP 797/VI/2025/Polda Jatim. Laporan tersebut bukan terkait sengketa kepemilikan saham, melainkan dugaan penggunaan dokumen yang tidak pernah terbukti keberadaannya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022