Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Agustus 2025 | 00.52 WIB

Putusan Pengadilan: Jawa Pos Tidak Punya Utang, Upaya PKPU Dahlan Iskan Kandas

Konferensi pers sikap dan pandangan PT Jawa Pos terhadap putusan PKPU yang diajukan Dahlan Iskan, Surabaya, Kamis (21/8). (Alfian Rizal/Jawa Pos) - Image

Konferensi pers sikap dan pandangan PT Jawa Pos terhadap putusan PKPU yang diajukan Dahlan Iskan, Surabaya, Kamis (21/8). (Alfian Rizal/Jawa Pos)

JawaPos.com - PT Jawa Pos menyampaikan pernyataan sikap mengenai putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang menolak Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan.

Putusan perkara nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Surabaya dibacakan lewat e-court. Majelis hakim menyatakan seluruh dalil Dahlan Iskan tidak terbukti memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan maupun PKPU.

Kuasa Hukum PT Jawa Pos, Eleazar Leslie Sajogo menegaskan kliennya menghormati putusan pengadilan, yang menyatakan PT Jawa Pos tidak terbukti memiliki kewajiban utang, seperti yang didalilkan dalam gugatan.

“PT Jawa Pos menghormati dan mengapresiasi putusan PKPU nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Surabaya yang telah diucapkan pada 21 Agustus 2025 melalui sistem e-court,” tutur Sajogo dalam konferensi pers di MS&A Building, Surabaya, Jumat (16/8).

Sejak awal persidangan, lanjut Sajogo, seluruh dalil yang diajukan pemohon Dahlan Iskan sebagai pemohon PKPU, dipatahkan dalam proses pembuktian, lantaran dianggap tak memenuhi syarat UU Kepailitan dan PKPU.

"Majelis hakim menyatakan bukti-bukti dari Pak Dahlan tidak cukup, sementara bukti yang diajukan PT Jawa Pos dinilai relevan, komprehensif, dan kokoh untuk menepis dalil tersebut,” sambungnya.

Dalam amar putusan PKPU, pengadilan menolak permohonan PKPU dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3,38 juta.

Tuduhan utang PT Jawa Pos kepada pihak ketiga, seperti PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Akcaya Utama Pers, dan PT Strategi Mandiri Utama, seluruhnya tidak terbukti.

Begitu pula dengan tuduhan utang dividen senilai Rp 54,5 miliar. Majelis hakim menyatakan dividen tahun buku 2003, 2006, 2012, dan 2015 telah dibagikan dan diterima seluruh pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan.

Sajogo mengatakan pada 30 September 2022 seluruh pemegang saham kembali menandatangani keputusan sirkuler pengganti RUPS luar biasa yang menegaskan penerimaan dividen beserta bunganya.

“Dengan demikian, dalil adanya utang dividen kepada Pak Dahlan Iskan gagal dibuktikan. Putusan yang diucapkan ini sudah sangat jelas dan terbuka untuk umum,” terang Managing Partner Law Firm MS&A itu.

PT Jawa Pos menilai gugatan Dahlan Iskan menunjukkan itikad tidak baik. Sebab, alih-alih menempuh mediasi, mantan direktur utama itu justru berulang kali mengajukan PKPU yang dinilai dapat merugikan citra perusahaan.

“Sebagai mantan direktur, seharusnya Pak Dahlan memahami kondisi keuangan PT Jawa Pos dengan jelas. Sangat disayangkan laporan keuangan yang diberikan dengan itikad baik, justru disalahgunakan untuk mengajukan permohonan PKPU,” ucap Sayogo.

Atas kerugian yang dialami, PT Jawa Pos akan mengambil sikap tegas. Sayogo belum bisa memastikan langkah hukum lanjutkan apa yang akan diambil. Pasalnya hingga kini, proses mediasi antara PT Jawa Pos dengan Dahlan Iskan masih berlangsung.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore