
Nadiem Makarim muncul diruang sidang. (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Nadiem terlihat memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (5/1).
Pantauan JawaPos.com, Nadiem memasuki ruang sidang Prof. Dr. M. Hatta Ali SH. MH sekitar pukul 10.18 WIB. Nadiem terlihat dikawal sejumlah pengawal tahanan saat memasuki ruang persidangan.
Para oengunjung sidang bersorak dengan kehadiran Nadiem di ruang sidang. Mereka seraya mengatakan bahwa mendukung Nadiem dalam menghadapi sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Nadiem turut memeluk kedua orang tuanya, yakni Atika Algadrie dan Nono Anwar Makarim yang sudah menunggu kehadiran putranya sejak pagi di ruang sidang.
Persidangan pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim sempat ditunda dua kali, lantaran kondisi kesehatannya yang harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Sidang pembacaan dakwaan ini menjadi agenda awal bagi Nadiem Makarim sebagai terdakwa di perkara tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Kolega Nadiem Makarim juga turut diproses secara hukum dalam perkara yang sama. Selain Nadiem, terdapat tiga nama lain yang telah lebih dulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 Mulyatsyah (MUL), serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).
Ketiganya didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Proyek pengadaan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun.
Selain itu, terdapat pula pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai mencapai Rp 621.387.678.730 atau sekitar Rp 621 miliar.
Tak hanya merugikan keuangan negara, pengadaan tersebut juga diduga memperkaya sedikitnya 25 pihak. Sejumlah perusahaan teknologi informasi disebut ikut menerima keuntungan dari proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022