Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 September 2026 | 02.50 WIB

Kubu Febrie Adriansyah Ragukan Aliran Rp 40 Miliar ke Jaksa Agung

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kubu eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Febrie Adriansyah menepis dugaan aliran dana Rp 40 miliar, dari pengusaha Tan Kian pada sejumlah pejabar di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Usai pemeriksaan pada Selasa (8/9)di Gedung Utama Kejagung, kubu Febrie menyatakan tak yakin uang tersebut mengalir sampai kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menyampaikan, keterangan yang muncul dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel tidak dengan tegas mengungkap aliran dana tersebut.

”Kalau kita membaca, kalau kita membaca informasi yang ada dan di praperadilan yang kami lihat itu, sebenarnya kami juga tidak yakin jaksa agung menerima Rp 40 miliar seperti yang disampaikan katanya oleh Tan Kian itu. Kami tidak yakin jaksa agung menerima dari Tan Kian Rp 40 miliar tersebut,” kata Febri. 

Jika dibaca secara hati-hati, lanjut mantan juru bicara KPK itu, keterangan Tan Kian hanya perkiraan.

Sebab, ada kalimat bisa saja dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang muncul dalam sidang praperadilan.

Yakni bisa saja uang Rp 40 miliar yang diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho itu sampai kepada nama-nama yang diungkap.

”Jadi, Tan Kian sendiri mungkin tidak tahu juga pada siapa uang tersebut ditujukan. Yang pasti yang disampaikan Tan Kian adalah uang tersebut diserahkan ke Ferry Hongkiriwang. Apakah uang itu berhenti pada Ferry Hongkiriwang, kami juga tidak tahu,” imbuhnya.

Sementara kliennya, lanjut Febri, sudah memastikan tidak pernah menerima yang dari Tan Kian.

Dia pun menyebut, dalam proses penegakan hukum, segala kemungkinan bisa terjadi.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore