
Dokter Samira a.k.a Doktif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik UU ITE. (IG @dokterdetektifreal)
JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan pemilik akun media sosial @dokterdetektifreal, yang dikenal dengan sebutan Doktif atau Dokter Samira, sebagai tersangka. Status hukum ini berkaitan dengan dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik (UU ITE).
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda. Status tersangka tersebut ternyata sudah disandang sejak pertengahan Desember ini.
"Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE pasal 27A sudah naik ke tahap penyidikan dan naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025," ujar Dwi dalam keterangannya, Kamis (25/12).
Meski sudah berstatus tersangka, polisi hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap Dokter Samira dalam kapasitas barunya tersebut. Pihak kepolisian memilih untuk mengedepankan jalur mediasi terlebih dahulu antara pelapor, dr. Tri, dan pihak tersangka.
Proses mediasi yang seharusnya berlangsung bulan ini terpaksa ditunda hingga awal tahun depan, tepatnya pada 6 Januari 2026. Kehadiran kedua belah pihak sangat dinantikan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencari titik terang.
"Apabila tidak ada pertemuan dan keputusan baik, mungkin ke depannya kami tindaklanjuti memanggil tersangka, terhadap dr. Samira atau doktif," terang Dwi.
Alasan Doktif Tidak Ditahan
Banyak pihak bertanya-tanya apakah Doktif akan langsung ditahan. Namun, Kompol Dwi menegaskan bahwa kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Dokter Samira.
Hal ini dikarenakan ancaman pidana dari pasal yang disangkakan hanya maksimal dua tahun penjara. Sesuai aturan hukum, tersangka dengan ancaman di bawah lima tahun biasanya tidak ditahan.
"Kami tidak melakukan penahanan. Betul (wajib lapor)," tambahnya singkat.
Awal Mula Perseteruan di Media Sosial
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 6 Maret 2025 lalu. Pemicunya adalah unggahan di akun Instagram @dokterdetektifreal pada 4 Maret 2025 yang dinilai menyerang kehormatan seseorang.
Dalam naskah laporan, unggahan Instagram yang dipermasalahkan tersebut berbunyi:
"Gerombolan Sirkus Etc kena PRANKK!!,,,, DokTif ga akan kena jebakan kalian!!! kalian lah yang akan kena batunya!!! ini hanya sedikit bukti kebusukan & keculasan Ratu flexing yang mulai terkuak!!! Blom lagi kejahatan-kejahatan sepasang suami istri dengan profesinya menghalalkan segala macam cara menipu masyarakat Indonesia sekian taun!!!,".
Akibat unggahan pedas tersebut, Doktif dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
