Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Agustus 2026 | 20.15 WIB

Richard Lee Diminta Uang Damai  Rp 200 Miliar, Doktif Beri Penjelasan

Dokter Detektif atau Doktif. (Abdul Rahman/JawaPos.com) - Image

Dokter Detektif atau Doktif. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JawaPos.com - Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen yang menjerat Richard Lee berlangsung panas di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (14/8).

Terdakwa Richard Lee dan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) terlibat perdebatan sengit saat membahas dugaan permintaan uang yang kabarnya mencapai angka ratusan miliar rupiah.

Dalam persidangan dan di hadapan majelis hakim, Richard Lee mencecar Doktif selaku saksi terkait sebuah pertemuan yang berlangsung pada 16 Januari 2026 dan disebut ada permintaan uang mencapai Rp 200 miliar oleh Doktif untuk menutup perkara.

Richard menyebut pertemuan tersebut melibatkan Doktif dan rekannya bernama Ivan. Menurut Richard Lee, pertemuan yang digelar di sebuah rumah itu, Ivan diminta untuk tidak membawa handphone dalam pertemuan tersebut.

"Pada tanggal 16 Januari, saksi Samira mengajak bertemu teman saya bernama Ivan di salah satu rumah. Di sana, Ivan tidak boleh pegang handphone, tidak boleh pegang apa-apa, masuk, dan saudari Samira meminta sebesar Rp 200 miliar," kata Richard.

Richard Lee meminta Doktif menjawab secara tegas apakah benar dirinya meminta uang kepada dirinya melalui Ivan sebesar Rp 200 miliar agar kasusnya dapat dihentikan.

"Benar tidak Anda minta kepada teman saya yang bernama Ivan uang Rp 200 miliar untuk kasus saya dibubarkan?," ujar Richard Lee.

Tudingan tersebut langsung dibantah Doktif. Kendati tidak membantah adanya pertemuan, ia menegaskan tidak pernah mengajak Ivan bertemu dan tidak pernah minta uang Rp 200 miliar.

"Itu bohong Yang Mulia, saya tidak pernah mengajak Ivan bertemu. Saya tidak pernah mengajak langsung Ivan bertemu, tidak pernah," bantah Doktif.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore