Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Agustus 2026 | 19.16 WIB

Eks Karyawan Ungkap Tugas Tak Biasa dari Richard Lee: Carikan Rumah untuk Cewek hingga Transfer Uang

Doktif bersama Afrizal, mantan karyawan Richard Lee. (Abdul Rahman/JawaPos.com) - Image

Doktif bersama Afrizal, mantan karyawan Richard Lee. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JawaPos.com - Nama Richard Lee kembali menjadi sorotan publik setelah mantan karyawannya bernama Afrizal melontarkan tudingan terkait kehidupan pribadi dokter kecantikan tersebut.

Afrizal tanpa ragu menyebut Richard Lee diduga memiliki hubungan dengan perempuan lain di luar pernikahannya dengan Reni Effendi. Ia bahkan mengaku pernah mendapat tugas tak biasa dari Richard Lee untuk mencarikan rumah yang disebut akan ditempati perempuan yang diduga sebagai selingkuhannya.

Pengakuan tersebut disampaikan Afrizal ketika membahas pengalamannya selama bekerja untuk Richard Lee. Menurutnya, ia tidak hanya bertugas sebagai karyawan, tetapi juga merangkap berbagai pekerjaan, termasuk mencarikan rumah untuk perempuan yang diduga selingkuhan Richard Lee.

"Saya disuruh cari rumah untuk ya ani-ani lah kalau bahasa kasarnya," kata Afrizal saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ia mengungkap rumah tersebut berada di wilayah Palembang. Dia diminta cari rumah oleh Richard Lee berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang hampir 2 tahun.

"Cari rumahnya di daerah Palembang. Itu tahun 2020 akhir sampai tahun 2022 bulan 7 kalau nggak salah. Kurang lebih hampir 2 tahun," ujar Afrizal.

Menurut Afrizal, posisinya sebagai asisten pribadi membuat dirinya mengetahui berbagai urusan Richard Lee. Ia mengaku mengerjakan beragam tugas, termasuk urusan yang berkaitan dengan keuangan yang ditransferkan untuk kepentingan wanita-wanita yang dikencaninya.

"Saya kerja sama Richard Lee merangkap ya. Jadi asisten pribadi, jadi sopir. Jadi semua kerjaan itu saya kerjain. Termasuk transfer ke rekening mucikari untuk urusan cewek," ungkapnya.

Sementara itu, pihak Richard Lee membantah tuduhan yang disampaikan Doktif ataupun Afrizal. Pihak Richard menilai, pernyataan yang disampaikan mereka tidak konsisten dan melenceng dari pokok perkara yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore